• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Sah! Pengawasan Derivatif Keuangan Pindah Dari Bappebti ke OJK

Sah! Pengawasan Derivatif Keuangan Pindah Dari Bappebti ke OJK

October 7, 2025
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

September 29, 2026
Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

September 29, 2026
Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

September 29, 2026
Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

September 29, 2026
Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

September 29, 2026
DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

September 29, 2026
Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

September 29, 2026
Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

September 29, 2026
Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

September 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Sah! Pengawasan Derivatif Keuangan Pindah Dari Bappebti ke OJK

12 months ago
in Lifestyle
Sah! Pengawasan Derivatif Keuangan Pindah Dari Bappebti ke OJK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, pada Senin, (6/10/2025).

Hal ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek melalui. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara bertempat di Kantor OJK.

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang dimulai pada 10 Januari 2025. Addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.

I.B. Aditya Jayaantara dalam sambutannya mengatakan penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek termasuk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

“OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, (7/10/2025).

Sementara Tirta Karma Senjaya menyampaikan, Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.
Tirta juga menjelaskan bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator.

Sehingga untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.

Selain itu, sebagaimana amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.

Aditya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga serta kerja sama OJK dan Bappebti.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini dapat berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Valbury Dukung Agenda OJK, BI, & Bappebti untuk Waspadai Penipuan




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .