• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Sah! BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Kolab, Ini 2 Skemanya

Sah! BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Kolab, Ini 2 Skemanya

December 4, 2025
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
Aplikasi Sekuritas Terbaik di Indonesia Berbasis AI

Aplikasi Sekuritas Terbaik di Indonesia Berbasis AI

October 7, 2026
September 2026, Cadangan Devisa RI Turun USD 200 Juta Jadi 146,3 M

September 2026, Cadangan Devisa RI Turun USD 200 Juta Jadi 146,3 M

October 7, 2026
Ada Transaksi Pasar Nego Rp 26 T di Saham Bayan, Haji Isam Masuk?

Ada Transaksi Pasar Nego Rp 26 T di Saham Bayan, Haji Isam Masuk?

October 7, 2026
Akhir Sesi I IHSG turun 0,55% ke Level 6.158, Saham BYAN Jadi Beban

Akhir Sesi I IHSG turun 0,55% ke Level 6.158, Saham BYAN Jadi Beban

October 7, 2026
FTSE Russell, Pertahankan Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market

FTSE Russell, Pertahankan Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market

October 7, 2026
Susun Standar Biaya, LPS Benchmarking ke Kemenkeu, OJK dan BI

Susun Standar Biaya, LPS Benchmarking ke Kemenkeu, OJK dan BI

October 7, 2026
Video: Harga Minyak Naik – Batu Bara Dekati Level Tertinggi 4 Bulan

Video: Harga Minyak Naik – Batu Bara Dekati Level Tertinggi 4 Bulan

October 7, 2026
Danantara Investasi Migas Rp4,5 Triliun di AS, Analis Bilang Gini

Danantara Investasi Migas Rp4,5 Triliun di AS, Analis Bilang Gini

October 7, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 7, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Sah! BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Kolab, Ini 2 Skemanya

10 months ago
in Lifestyle
Sah! BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Kolab, Ini 2 Skemanya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan skema terbaru coordination of benefit (COB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah disahkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025. Aturan ini kemudian juga akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Dalam keputusan tersebut, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh oleh pemegang polis yang juga merupakan peserta aktif JKN. Jalur pertama dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan mengikuti prosedur BPJS Kesehatan, termasuk penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy.

Pada jalur pertama ini, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250% dari tarif JKN yang berlaku. Dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan menanggung 75% dari 250% tersebut, sementara perusahaan asuransi swasta dapat menanggung hingga maksimal 175%.

Jalur kedua memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis untuk langsung mengakses rumah sakit komersial tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, syaratnya peserta tetap harus terdaftar aktif dan telah membayar iuran sebagai peserta JKN.

Untuk jalur kedua ini, rumah sakit dapat langsung memberikan layanan kepada peserta dan perusahaan asuransi dapat menanggung biaya hingga 250%. Skema ini dinilai membuat koordinasi antara JKN dan asuransi komersial menjadi lebih jelas dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

“Ini (skema kedua) yang menurut kami ini lebih jelas koordinasi antara JKN dengan asuransi komersial sehingga memberikan opsi-opsi bagi masyarakat untuk memilih jalur yang lebih cepat dan lebih murah,” tutur Ogi.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan para peserta BPJS Kesehatan sudah dapat menggunakan skema COB.

Dalam skema COB, BPJS Kesehatan bekerja dengan asuransi kesehatan swasta menjadi penanggung manfaat kesehatan peserta dari dua jenis asuransi tersebut.

“Jadi update untuk COB kerjasama, jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya, jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh,” ungkap Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (4/8/2025).

Dia menjelaskan peraturan yang berlaku saat ini adalah maksimal tambahan biaya manfaat sebesar Rp400.000. Ia memerinci, jumlah itu bisa dibayar sendiri, bisa oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayarkan oleh asuransi kesehatan tambahan.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .