• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

July 31, 2025
NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

June 19, 2026
IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

June 19, 2026
Prabowo ke Himbara:Bunga Kredit UMKM Harus Lebih Rendah dari Korporasi

Prabowo ke Himbara:Bunga Kredit UMKM Harus Lebih Rendah dari Korporasi

June 19, 2026
Tiga Direktur Merdeka Copper (MDKA) Kompak Mundur

Tiga Direktur Merdeka Copper (MDKA) Kompak Mundur

June 19, 2026
Analis Ungkap Dampak Review MSCI Terbaru bagi IHSG

Analis Ungkap Dampak Review MSCI Terbaru bagi IHSG

June 19, 2026
Net Sell Asing Sesi 1 Rp 1,4 Triliun, TPIA hingga DEWA Dibuang

Net Sell Asing Sesi 1 Rp 1,4 Triliun, TPIA hingga DEWA Dibuang

June 19, 2026
Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 M

Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 M

June 19, 2026
Anak Usaha Prodia Mau IPO, Tawarkan Saham Rp100-Rp120

Anak Usaha Prodia Mau IPO, Tawarkan Saham Rp100-Rp120

June 19, 2026
Bos OJK Ungkap MSCI Hanya Soroti Perihal Ini

Bos OJK Ungkap MSCI Hanya Soroti Perihal Ini

June 19, 2026
Transaksi QRIS Turis Asing Capai Rp4,3 T, Malaysia-Singapura Terbanyak

Transaksi QRIS Turis Asing Capai Rp4,3 T, Malaysia-Singapura Terbanyak

June 19, 2026
Sempat Hijau Tadi Pagi, IHSG Sesi 1 Ditutup Turun 0,73%

Sempat Hijau Tadi Pagi, IHSG Sesi 1 Ditutup Turun 0,73%

June 19, 2026
Harga Minyak Merosot 10%-Harga Emas Turun ke Bawah USD 4.200/Oz

Harga Minyak Merosot 10%-Harga Emas Turun ke Bawah USD 4.200/Oz

June 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, June 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?

11 months ago
in Market
Pengusaha Jual Emas ke Bank Bullion Bebas Pajak, Kok Bisa?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut membebaskan pengusaha emas batangan dan emas perhiasan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bila menjual komoditasnya ke lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Dengan demikian kini penjualan emas oleh pengusaha ke bank bulion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion,” dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).

PMK itu juga kembali menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas Batangan kepada tiga pihak.

Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Meski begitu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 dan berlaku pada 1 Agustus 2025 itu disebutkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin OJK dari harga pembelian, dan itu tidak termasuk PPN.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 itu terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari PMK 51/2025.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Sebelum Jual Emas, Perhatikan Hal Penting Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

June 19, 2026
IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

June 19, 2026
Prabowo ke Himbara:Bunga Kredit UMKM Harus Lebih Rendah dari Korporasi

Prabowo ke Himbara:Bunga Kredit UMKM Harus Lebih Rendah dari Korporasi

June 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .