• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

January 17, 2026
Mau Punya Alfamart-Warung Madura Sendiri? Ini Hitungan Modal-Syaratnya

Mau Punya Alfamart-Warung Madura Sendiri? Ini Hitungan Modal-Syaratnya

October 10, 2026
Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus Usai Pemerintah Ubah Aturan Pajak

Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus Usai Pemerintah Ubah Aturan Pajak

October 10, 2026
Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia

October 10, 2026
Banyak Kredit Macet? Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK

Banyak Kredit Macet? Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK

October 10, 2026
Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Masuk Penjara Lagi

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Masuk Penjara Lagi

October 10, 2026
Duit Warga Dimaling Rp9,1 T, Setiap Hari 1.000 Orang Teriak

Duit Warga Dimaling Rp9,1 T, Setiap Hari 1.000 Orang Teriak

October 10, 2026
Bisnis Raja Gula Dunia dari Semarang Ini Hancur dalam Semalam

Bisnis Raja Gula Dunia dari Semarang Ini Hancur dalam Semalam

October 10, 2026
Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

October 10, 2026
Respons Cepat BI Jaga Rupiah & Pastikan Volatilitas Terjaga

Respons Cepat BI Jaga Rupiah & Pastikan Volatilitas Terjaga

October 10, 2026
Mantan Menteri Ketahuan Jualan Beras di Glodok, Tidak Bilang Keluarga

Mantan Menteri Ketahuan Jualan Beras di Glodok, Tidak Bilang Keluarga

October 10, 2026
Kronologi & Alasan Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Taipan Sawit RI

Kronologi & Alasan Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Taipan Sawit RI

October 10, 2026
Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan

October 10, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, October 11, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat

9 months ago
in Lifestyle
Pemerintah Sita Harta Karun Rp 15 T, Penemunya Dibiarkan Hidup Melarat
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menemukan harta karun kerap dibayangkan sebagai jalan pintas menuju kehidupan yang lebih sejahtera. Namun, kenyataan tidak selalu berjalan demikian. Dalam beberapa kasus, temuan bernilai fantastis justru berujung pahit ketika negara mengambil alih kepemilikannya.

Kisah tersebut dialami Mat Sam, warga Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan. Pada 26 Agustus 1965, ia bersama empat orang rekannya menemukan sebuah batu mulia berukuran luar biasa besar. Temuan itu segera menyita perhatian karena kejernihan dan warna intan yang tak lazim.

Mat Sam menuturkan, intan tersebut tampak sangat bersih dengan warna biru yang bercampur kemerahan. Kabar penemuan itu pun cepat menyebar dan menghebohkan masyarakat sekitar.

Tak lama berselang, ukuran intan itu dipastikan jauh melampaui dugaan awal. Beratnya mencapai 166,75 karat, menjadikannya intan terbesar yang pernah ditemukan sepanjang sejarah.

“Harganya diperkirakan tidak kurang dari puluhan miliar rupiah, karena intan tersebut hanya sedikit lebih kecil dari “kohinur” (red, berlian India) yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris,” tulis harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965).

Kendati demikian, Mat Sam tak bisa memiliki harta karun tersebut. Intan raksasa itu diambil oleh pemerintah saat itu, yakni Pantjatunggal Kabupaten Banjar.

Pemerintah daerah lalu membawanya ke Jakarta untuk diberikan kepada Presiden Soekarno.

Surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) menuliskan proses tersebut bertentangan dengan keinginan penemu.

Janji Naik Haji Diingkari

Dalam Pikiran Rakjat (13 Agustus 1965), intan jumbo itu disebut akan digunakan untuk membangun Kalimantan Selatan dan membeli teknologi penggalian agar produksi intan meningkat.

Presiden Soekarno juga menjanjikan hadiah kepada mereka yang menemukan, termasuk Mat Sam, berupa naik haji gratis.

Sayangnya, hadiah yang dijanjikan tak kunjung tiba. Hingga dua tahun berselang, para penemu menyuarakan kekecewaan mereka dan memohon keadilan agar pemerintah menepati janji tersebut.

Kompas pada 11 September 1967 menyebut kehidupan para penemu justru sangat memprihatinkan. Padahal, nilai intan itu saat itu diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak adil.

Jika dikonversi ke nilai saat ini, intan seberat 166,75 karat tersebut setara dengan sekitar Rp 15 triliunan.

Aspirasi Mat Sam kemudian disampaikan melalui kuasa hukum dan diteruskan kepada Presidium Kabinet Ampera yang dipimpin Jenderal Soeharto.

Namun, hingga kini tidak ada catatan sejarah lanjutan yang menjelaskan apakah Mat Sam dan rekan-rekannya pernah memperoleh keadilan atas penemuan harta karun terbesar dalam sejarah tersebut.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mau Punya Alfamart-Warung Madura Sendiri? Ini Hitungan Modal-Syaratnya

Mau Punya Alfamart-Warung Madura Sendiri? Ini Hitungan Modal-Syaratnya

October 10, 2026
Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus Usai Pemerintah Ubah Aturan Pajak

Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus Usai Pemerintah Ubah Aturan Pajak

October 10, 2026
Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia

October 10, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .