• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pajak Kripto Resmi Berlaku Hari Ini, Pemilik INDODAX Buka Suara

Pajak Kripto Resmi Berlaku Hari Ini, Pemilik INDODAX Buka Suara

August 1, 2025
Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

June 19, 2026
Belum Ada Alasan MSCI Degradasi Indonesia ke Frontier Market

Belum Ada Alasan MSCI Degradasi Indonesia ke Frontier Market

June 19, 2026
Video:Harga Solar Naik & Rupiah Melemah, Pengusaha Konstruksi Menjerit

Video:Harga Solar Naik & Rupiah Melemah, Pengusaha Konstruksi Menjerit

June 19, 2026
Manfaatkan Suku Bunga Tinggi, Arus Dana Lari ke Instrumen Mana?

Manfaatkan Suku Bunga Tinggi, Arus Dana Lari ke Instrumen Mana?

June 19, 2026
Disorot MSCI, BEI Perketat Pengawasan Manipulasi Saham

Disorot MSCI, BEI Perketat Pengawasan Manipulasi Saham

June 19, 2026
Ada Catatan, tapi Banyak Positif

Ada Catatan, tapi Banyak Positif

June 19, 2026
Raksasa Perbankan RI Dapat Tugas dari Prabowo

Raksasa Perbankan RI Dapat Tugas dari Prabowo

June 19, 2026
IHSG Berayun Tajam Usai Review MSCI, Bertahan di Level 6.100-an

IHSG Berayun Tajam Usai Review MSCI, Bertahan di Level 6.100-an

June 19, 2026
MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

June 19, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

June 19, 2026
NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

June 19, 2026
IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

June 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, June 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Pajak Kripto Resmi Berlaku Hari Ini, Pemilik INDODAX Buka Suara

11 months ago
in Market
Pajak Kripto Resmi Berlaku Hari Ini, Pemilik INDODAX Buka Suara
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Sebagai platform jual-beli kripto di Indonesia, INDODAX mengaku menyambut positif hadirnya regulasi ini yang memberi kejelasan hukum terhadap ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri.

Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menyampaikan bahwa hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya. Ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” lanjutnya.

Oscar menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

“kami percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya.

Oscar juga menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

Pihaknya mengaku selalu menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai dengan aturan dan terus menjaga integritas pelaporan serta pelaksanaan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Di sisi lain, INDODAX menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik.

Perseroan juga akan memperkuat komunikasi kepada member terkait perubahan regulasi ini melalui kanal resmi, serta memberikan pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan berjalan optimal.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Donald Trump Bikin Panik Investor, Saham dan Bitcoin Ambruk




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

June 19, 2026
Belum Ada Alasan MSCI Degradasi Indonesia ke Frontier Market

Belum Ada Alasan MSCI Degradasi Indonesia ke Frontier Market

June 19, 2026
Video:Harga Solar Naik & Rupiah Melemah, Pengusaha Konstruksi Menjerit

Video:Harga Solar Naik & Rupiah Melemah, Pengusaha Konstruksi Menjerit

June 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .