• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Upayakan Nasabah Bayar 10% Biaya Berobat Co-Payment Asuransi

OJK Upayakan Nasabah Bayar 10% Biaya Berobat Co-Payment Asuransi

August 22, 2025
Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

May 1, 2026
Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

May 1, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

May 1, 2026
Keren, Jajan di Tiongkok Kini Bisa Bayar Pakai QR Bank Mandi

Keren, Jajan di Tiongkok Kini Bisa Bayar Pakai QR Bank Mandi

May 1, 2026
GoTo & Grab Buka Suara Usai Prabowo Restui Potongan Aplikator 8%

GoTo & Grab Buka Suara Usai Prabowo Restui Potongan Aplikator 8%

May 1, 2026
Dunia Demam Emas, Ternyata Ini Tempat Penyimpanannya

Dunia Demam Emas, Ternyata Ini Tempat Penyimpanannya

May 1, 2026
Sentimen Ini Bikin Rupiah Lemah Lawan Dolar AS

Sentimen Ini Bikin Rupiah Lemah Lawan Dolar AS

May 1, 2026
Pasar Sepatu Tembus USD400 M, RI Perlu Punya Industri Pendukung

Pasar Sepatu Tembus USD400 M, RI Perlu Punya Industri Pendukung

May 1, 2026
Prabowo Dorong B50 Era Perang, Emiten Sawit Akan Diuntungkan?

Prabowo Dorong B50 Era Perang, Emiten Sawit Akan Diuntungkan?

May 1, 2026
Ikut Anjuran Nabi Nuh, Pria AS Punya Harta Rp 214 Triliun

Ikut Anjuran Nabi Nuh, Pria AS Punya Harta Rp 214 Triliun

May 1, 2026
Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol

Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol

May 1, 2026
Cicilan KPR Buruh akan Bisa Diperpanjang hingga 40 Tahun

Cicilan KPR Buruh akan Bisa Diperpanjang hingga 40 Tahun

May 1, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 1, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Upayakan Nasabah Bayar 10% Biaya Berobat Co-Payment Asuransi

8 months ago
in ENTREPRENEUR
OJK Upayakan Nasabah Bayar 10% Biaya Berobat Co-Payment Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pemberlakuan kebijakan co-payment wajib bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya tengah berdiskusi dengan regulator dalam pembentukan Peraturan OJK (POJK) baru. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) terkait hal ini telah ditunda.

“Sekarang sedang ditunda dulu (implementasinya). Ya masing-masing pihak ada PR lah untuk mencoba menunjukkan kepada banyak pihak bahwa co-payment itu adalah satu pilihan yang reasonable dan akan membawa manfaat pada banyak pihak termasuk pemegang polis,” kata Budi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (22/8/2025).

Meski demikian, Budi belum bisa merinci terkait hal-hal yang diatur dalam POJK baru tersebut. Namun, ia membuka kemungkinan akan adanya opsi pilihan bagi masing-masing nasabah.

“Rasanya tidak akan bisa lebih gede dari yang ini sih (pembagian 10%) atau dibuat pilihan, kalau mau 100% ditanggung bagaimana kalau mau co-payment 10% bagaimana, kalau mau co-payment 20% bagaimana biar nasabah yang pilih,” jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026. Hal ini sesuai dengan rekomendasi di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).

Lebih jauh, Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

May 1, 2026
Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

May 1, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

May 1, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .