
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan yang memperbolehkan dana pensiun (dapen) berinvestasi di luar negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan investasi dapen menjadi perhatian dari berbagai masalah di masa lalu.
Ia mengatakan OJK akan memberikan panduan apakah investasi dapen dapat masuk di saham, reksa dana, maupun surat berharga. Namun, Ogi mengatakan kebijakan investasi kembali lagi ke masing-masing penyelenggara program pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Kalau DPPK itu adalah dari peraturan dana pensiunnya ya, kemudian kalau DPLK tentunya dari pihak yang memiliki perusahaan yang memiliki program pensiun. Untuk PT ASABRI dan PT TASPEN itu ada PMK yang mengatur daripada kemana saja investasinya,” jelas Ogi saat Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini, Jumat (25/9/2026).
OJK sendiri, kata Ogi, sudah memiliki alat untuk memonitor investasi dapen mengalir ke mana saja, yang bernama “prime instrument”.
“Jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana kontrapartinya siapa harganya berapa itu dimonitor. Termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja termasuk pihak-pihak terkait,” terang Ogi.
Ia menerangkan latar belakang dari pemberian izin investasi dapen ke luar negeri, untuk menjadi alternatif imbal hasil yang lebih baik.
“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik,” pungkas Ogi.
Namun, ia menegaskan OJK memantau dengan ketat pelaksanaannya.
“Tapi ini sangat ketat kita lakukan ya jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya,” ucap Ogi.
OJK juga berharap bahwa dapen tetap memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal dalam negeri.
“Jadi jangan keluar dulu gitu kan, masih di dalam pun masih cukup ya. tentunya ini menjadi suatu apa namanya payung kebijakan bagi masing-masing dapen apakah saya menginvestasikan di saham apakah saya di reksa dana apakah di surat berharga itu kebijakan masing-masing, yang kita atur adalah cap-nya, jangan sampai itu melanggar, karena risikonya terlalu tinggi gitu kan,” terangnya.
Maka demikian, OJK akan merincikan lebih lanjut pengaturan kebijakan ini.
(fsd/fsd)


















