• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal

OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal

June 18, 2026
Asing Net Buy Rp 225,8 Miliar di Sesi 1 Gara-Gara Saham Ini

Asing Net Buy Rp 225,8 Miliar di Sesi 1 Gara-Gara Saham Ini

June 18, 2026
Jelang Pengumuman MSCI dan BI Rate, IHSG Sesi 1 Turun 1,06%

Jelang Pengumuman MSCI dan BI Rate, IHSG Sesi 1 Turun 1,06%

June 18, 2026
Damai AS-Iran Masih Tak Pasti, Harga Emas-Batu Bara Terkoreksi

Damai AS-Iran Masih Tak Pasti, Harga Emas-Batu Bara Terkoreksi

June 18, 2026
Was-was Jelang Vonis MSCI, IHSG Melemah Lebih 1%

Was-was Jelang Vonis MSCI, IHSG Melemah Lebih 1%

June 18, 2026
Sudah Waktunya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk, Ini Alasannya!

Sudah Waktunya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk, Ini Alasannya!

June 18, 2026
Klaim Asuransi Melesat, Premi Cuma Naik Tipis

Klaim Asuransi Melesat, Premi Cuma Naik Tipis

June 18, 2026
Pasar Pantau Suku Bunga BI, IHSG & Rupiah Lanjutkan Pelemahan

Pasar Pantau Suku Bunga BI, IHSG & Rupiah Lanjutkan Pelemahan

June 18, 2026
OJK Hentikan Modus Penipuan Saham Universal Peak & Pinjol BAFI Group

OJK Hentikan Modus Penipuan Saham Universal Peak & Pinjol BAFI Group

June 18, 2026
Harga Minyak Turun Terus!

Harga Minyak Turun Terus!

June 18, 2026
Harga Minyak Terus Turun, Damai AS-Iran Redakan Kekhawatiran Pasokan

Harga Minyak Terus Turun, Damai AS-Iran Redakan Kekhawatiran Pasokan

June 18, 2026
Jelang Pengumuman BI Rate, Rupiah Anjlok ke Rp 17.850 per USD

Jelang Pengumuman BI Rate, Rupiah Anjlok ke Rp 17.850 per USD

June 18, 2026
Breaking! IHSG Lanjut Merosot 2% Lebih

Breaking! IHSG Lanjut Merosot 2% Lebih

June 18, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, June 18, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal

2 hours ago
in Market
OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang mengiklankan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.

“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, ia menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.

OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi, memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Kemudian, harus menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh. Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.

Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.

Selanjutnya, dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan. Serta, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.

“Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat,” ucapnya.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Asing Net Buy Rp 225,8 Miliar di Sesi 1 Gara-Gara Saham Ini

Asing Net Buy Rp 225,8 Miliar di Sesi 1 Gara-Gara Saham Ini

June 18, 2026
Jelang Pengumuman MSCI dan BI Rate, IHSG Sesi 1 Turun 1,06%

Jelang Pengumuman MSCI dan BI Rate, IHSG Sesi 1 Turun 1,06%

June 18, 2026
Damai AS-Iran Masih Tak Pasti, Harga Emas-Batu Bara Terkoreksi

Damai AS-Iran Masih Tak Pasti, Harga Emas-Batu Bara Terkoreksi

June 18, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .