• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

October 17, 2026
Petani di Jawa Tengah Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

Petani di Jawa Tengah Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

October 17, 2026
Gak Cuma Andalkan Payroll ASN, BPD Perluas Sumber Likuiditas

Gak Cuma Andalkan Payroll ASN, BPD Perluas Sumber Likuiditas

October 17, 2026
Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Tidak Mau Menjual Nama Besar Orang Tua

Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Tidak Mau Menjual Nama Besar Orang Tua

October 17, 2026
34 Lembaga Keuangan Berminat Danai Proyek PSEL Danantara

34 Lembaga Keuangan Berminat Danai Proyek PSEL Danantara

October 17, 2026
Harga Minyak Naik, Emiten Migas Incar Akuisisi Aset di Malaysia

Harga Minyak Naik, Emiten Migas Incar Akuisisi Aset di Malaysia

October 17, 2026
Top! BNI Masuk 4 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik di Indonesia

Top! BNI Masuk 4 Besar BUMN dengan Layanan Terbaik di Indonesia

October 17, 2026
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas Setara Zimbabwe, Ini Alasan MSCI

Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas Setara Zimbabwe, Ini Alasan MSCI

October 17, 2026
Korupsi BNPB, Dana Darurat Bencana Diduga Buat Beli Saham Rp 30 Miliar

Korupsi BNPB, Dana Darurat Bencana Diduga Buat Beli Saham Rp 30 Miliar

October 17, 2026
Segini Jumlah Tabungan Ideal Usia 50 Tahun Menurut Pakar Keuangan

Segini Jumlah Tabungan Ideal Usia 50 Tahun Menurut Pakar Keuangan

October 16, 2026
OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

October 16, 2026
BP BUMN Mau Kembangkan 12 Kota Masa Depan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

BP BUMN Mau Kembangkan 12 Kota Masa Depan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

October 16, 2026
BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

October 16, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, October 17, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

4 hours ago
in ENTREPRENEUR
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasar Modal terkait tiga emiten besar di Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan mencakup transaksi perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK, serta proses penawaran umum (IPO) BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut,” ujar Hasan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Selain menelusuri bukti fisik dan dokumen, OJK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, sedikitnya mencakup 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, serta 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Praktik manipulasi ini dijalankan secara terencana dan terstruktur hingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan.

“OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK mendapati fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

“OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti,” jelas Hasan.

OJK turut menemukan adanya tindakan penyesatan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas. Kondisi ini menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.

Tak hanya itu, OJK mengidentifikasi adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (illicit gains) dari praktik pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan-temuan fatal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp2,1 triliun, dengan rincian:

  • DSSA: Denda sebesar Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta).

  • BREN: Denda sebesar Rp500 miliar (sekitar US$27,8 juta).

  • CUAN: Denda sebesar Rp100 miliar (sekitar US$5,6 juta).

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Petani di Jawa Tengah Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

Petani di Jawa Tengah Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

October 17, 2026
Gak Cuma Andalkan Payroll ASN, BPD Perluas Sumber Likuiditas

Gak Cuma Andalkan Payroll ASN, BPD Perluas Sumber Likuiditas

October 17, 2026
Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Tidak Mau Menjual Nama Besar Orang Tua

Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Tidak Mau Menjual Nama Besar Orang Tua

October 17, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .