• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya

OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya

May 5, 2026
Usai Lapor Prabowo Bos OJK Pede Dolar AS Bakal Balik, Ini Syaratnya

Usai Lapor Prabowo Bos OJK Pede Dolar AS Bakal Balik, Ini Syaratnya

May 5, 2026
Usai Lapor Prabowo Bos OJK Pede Outflow Bakal Balik, Ini Syaratnya

Usai Lapor Prabowo Bos OJK Pede Outflow Bakal Balik, Ini Syaratnya

May 5, 2026
Rosan Bongkar Alasan Danantara Boyong Saham GoTo, Manajemen Buka Suara

Rosan Bongkar Alasan Danantara Boyong Saham GoTo, Manajemen Buka Suara

May 5, 2026
Gubernur BI Lapor Prabowo 2 Penyebab Utama Rupiah Melemah

Gubernur BI Lapor Prabowo 2 Penyebab Utama Rupiah Melemah

May 5, 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni 2026

May 5, 2026
Setengah Juta Warga RI Kena Tipu, Duit Rp 614,3 Miliar Nyaris Lenyap

Setengah Juta Warga RI Kena Tipu, Duit Rp 614,3 Miliar Nyaris Lenyap

May 5, 2026
RUPST BSI (BRIS) Angkat Waketum MUI Jadi Komisaris Independen

RUPST BSI (BRIS) Angkat Waketum MUI Jadi Komisaris Independen

May 5, 2026
RUPST BSI (BRIS) Angkat Waketum MUI Jadi Komisaris

RUPST BSI (BRIS) Angkat Waketum MUI Jadi Komisaris

May 5, 2026
OJK Beberkan Empat PR Besar Buat Industri Kripto RI

OJK Beberkan Empat PR Besar Buat Industri Kripto RI

May 5, 2026
RUPST BSI (BRIS) Angkat Eks Dirut BNI dan Waketum MUI Jadi Komisaris

RUPST BSI (BRIS) Angkat Eks Dirut BNI dan Waketum MUI Jadi Komisaris

May 5, 2026
Pergadaian Dilarang Ambil Untung dari Lelang Barang Jaminan

Pergadaian Dilarang Ambil Untung dari Lelang Barang Jaminan

May 5, 2026
Tok! BSI (BRIS) Sepakat Tebar Dividen Rp1,51 Triliun

Tok! BSI (BRIS) Sepakat Tebar Dividen Rp1,51 Triliun

May 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, May 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya

3 hours ago
in Market
OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Batasan Resminya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa waktu para debt collector menagih utang yang wajar berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dari hari Senin hingga Sabtu. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023.

Dicky menjelaskan bahwa POJK ini juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan kepada debitur, dan tidak kepada pihak lainnya, termasuk kepada kontak darurat maupun kantor yang diberikan oleh debitur.

“Selanjutnya, OJK juga mewajibkan agar PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen,” tegas Dicky dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB April 2026 secara virtual, Selasa (5/5/2026).

Dalam rangka penandakan hukum untuk melindungi konsumen pada saat adanya penagihan, OJK secara terus-menerus melakukan beberapa langkah.

Pertama, Dicky menguraikan, OJK melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat untuk memastikan ada tidaknya indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan. Kedua, OJK juga mewajibkan kepada PUJK untuk secara rutin melakukan kewajibannya, yaitu memberikan perhatian kepada petugas penagihan, baik petugas penagihan internal maupun petugas alih daya alias outsourcing dalam tata cara penagihan yang baik.

“Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan pada APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) untuk memastikan penyesuaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran,” ujar Dicky.

Ketiga, OJK memerintahkan kepada PUJK untuk senantiasa memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) kebijakan penagihannya. Dicky kemudian menegaskan bahwa pihaknya juga bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK.

“Sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran,” tegas Dicky.

Selanjutnya, OJK juga senantiasa berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan dan mendorong PUJK untuk memperketat pengawasan internal mereka, khususnya dalam memonitor aktivitas pihak ketiga yang bekerja untuk mereka dalam melakukan penagihan.

Terakhir, Dicky memaparkan sejak tahun 2024 sampai dengan 2026, OJK telah mengenakan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Usai Lapor Prabowo Bos OJK Pede Dolar AS Bakal Balik, Ini Syaratnya

Usai Lapor Prabowo Bos OJK Pede Dolar AS Bakal Balik, Ini Syaratnya

May 5, 2026
Usai Lapor Prabowo Bos OJK Pede Outflow Bakal Balik, Ini Syaratnya

Usai Lapor Prabowo Bos OJK Pede Outflow Bakal Balik, Ini Syaratnya

May 5, 2026
Rosan Bongkar Alasan Danantara Boyong Saham GoTo, Manajemen Buka Suara

Rosan Bongkar Alasan Danantara Boyong Saham GoTo, Manajemen Buka Suara

May 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .