• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ngeri, Ini Bahaya Jual Motor-Mobil STNK Only

Ngeri, Ini Bahaya Jual Motor-Mobil STNK Only

December 16, 2025
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 7, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ngeri, Ini Bahaya Jual Motor-Mobil STNK Only

10 months ago
in Lifestyle
Ngeri, Ini Bahaya Jual Motor-Mobil STNK Only
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan marak di media sosial praktik jual-beli kendaraan yang hanya memiliki STNK (STNK Only). Fenomena ini bisa mendorong angka kredit macet multifinance melonjak.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, fenomena di lapangan menunjukkan, banyak kendaraan yang dijual tanpa BPKB tersebut belum lunas kreditnya.

“Ya nasabah nggak bayar (cicilan). Begitu dikunjungi nasabahnya sudah hilang. Begitu ditanya, nasabahnya bilang mobil sudah nggak ada di dia,” kata Suwandi dihubungi Senin, (15/12/2025).

Cicilan kredit mobil dan motor yang macet bisa mendorong rasio non performing financing (NPF) di industri multifinance. Jika angka NPF terus melonjak tinggi, maka perusahaan otomatis akan lebih memperketat seleksi debitur sesuai kualitas kreditnya.

“Kalau akhirnya menyebabkan kerujian yang terus menerus, suatu saat apakah perusahaan pembiayaan akan stop pembiayaan kepada orang yang mau mengajukan kredit kepada motor dan mobil? Mungkin di-stop nggak, tapi akan menjadi sangat selektif,” tandasnya.

Jika melihat data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit macet perusahaan pembiayaan meningkat secara tahunan. Hal ini terlihat dari NPF Nett per November 2025 yang tercatat sebesar 0,83%, naik dari periode sama tahun lalu 0,77%.

Adapun piutang pembiayaan per November 2025 tercatat sebanyak Rp506,3 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan ini melambat, dengan kenaikan sebesar 0,68% year on year (yoy).

Risiko Bagi Pembeli

Selain berisiko bagi penjual dan masyarakat umum, pembeli kendaraan STNK only juga bisa terjerat pelanggaran hukum. Pasalnya, STNK bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti registrasi kendaraan.

“Selain itu, pembeli kendaraan STNK only sebenarnya juga merugikan diri sendiri karena barang tersebut bukan hak sepenuhnya. Penjualnya pun kerap tidak memahami risikonya. Jika kendaraan itu melanggar aturan, tetap pemilik sah yang akan terkena urusan hukum. Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan karena sejak awal hanya memegang STNK,” ujar Suwandi.

Risiko paling besar muncul ketika kendaraan tersebut ditarik paksa karena masih menjadi objek pembiayaan. Tidak sedikit pembeli yang baru menyadari bahwa kendaraan yang mereka beli ternyata masih menunggak cicilan. Dalam kondisi itu, hukum tidak melindungi pembeli yang tidak memeriksa legalitas kendaraan. Ancaman bagi pembeli kendaraan tanpa legalitas yakni sebagai penadah, yakni Pasal 591 UU1/2023 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (hingga Rp500 juta).

“Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah. Banyak orang tidak menyadari bahwa ada konsekuensi hukum serius dari transaksi seperti ini,” pungkas Suwandi.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .