• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
KSEI Beri Waktu 5 Tahun untuk Klaim Saham Warkat Tak Bertuan

KSEI Beri Waktu 5 Tahun untuk Klaim Saham Warkat Tak Bertuan

December 23, 2025
Dunia Masuki Era ‘Higher for Longer’, BI Siapkan Napas Panjang

Dunia Masuki Era ‘Higher for Longer’, BI Siapkan Napas Panjang

October 9, 2026
Wakil Presiden Komisaris Shubhasish Mundur dari Bundamedik (BMHS)

Wakil Presiden Komisaris Shubhasish Mundur dari Bundamedik (BMHS)

October 9, 2026
Menperin Wanti-Wanti Masalah Gas Industri, Blak-blakan Bilang Begini

Menperin Wanti-Wanti Masalah Gas Industri, Blak-blakan Bilang Begini

October 9, 2026
BRI Wealth Management Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru

BRI Wealth Management Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru

October 9, 2026
Destry Jamin Sinergi Tak Hilangkan Independensi Bank Indonesia

Destry Jamin Sinergi Tak Hilangkan Independensi Bank Indonesia

October 9, 2026
Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat 1,04% ke Level 6.093

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat 1,04% ke Level 6.093

October 9, 2026
Yield SRBI Sempat Bikin Biaya Dana Naik, BI Ganti Strategi!

Yield SRBI Sempat Bikin Biaya Dana Naik, BI Ganti Strategi!

October 9, 2026
Jelang Merger, Adhi Karya Jual Saham Entitas JSMR Senilai Rp 1,7 T

Jelang Merger, Adhi Karya Jual Saham Entitas JSMR Senilai Rp 1,7 T

October 9, 2026
IHSG Terbang 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Terbang 1%, Ini Penyebabnya

October 9, 2026
Video: BI & Pengembangan QRIS

Video: BI & Pengembangan QRIS

October 9, 2026
Pemerintah Lelang 12 Surat Utang-Tarik Pinjaman US,8 M Akhir 2026

Pemerintah Lelang 12 Surat Utang-Tarik Pinjaman US$1,8 M Akhir 2026

October 9, 2026
Gubernur BI Buka-bukaan Soal Rupiah, Suku Bunga-Independensi BI

Gubernur BI Buka-bukaan Soal Rupiah, Suku Bunga-Independensi BI

October 9, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 9, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

KSEI Beri Waktu 5 Tahun untuk Klaim Saham Warkat Tak Bertuan

10 months ago
in Lifestyle
KSEI Beri Waktu 5 Tahun untuk Klaim Saham Warkat Tak Bertuan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan waktu lima tahun bagi investor untuk mengklaim kepemilikan saham yang tidak bertuan atau tidak diklaim. Hal ini bisa dilakukan oleh investornya langsung atau ahli waris pemegang saham.

Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengatakan, ketentuan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025 terkait dematerialisasi efek bersifat ekuitas dan pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.

“Jadi dari POJK itu diundangkan, 5 tahun dari situ, itu ada proses dematerialisasi. Di mana dematerialisasi itu adalah meng-convert dari aset yang bersifat warkat menjadi digitalize warkat,” ungkap Imelda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (23/12/2025).

Dalam proses itu, efek akan dikreditkan ke rekening titipan sebagai solusi dan infrastruktur yang dibangun KSEI bersama OJK. Namun, apabila hingga akhir periode lima tahun masih terdapat efek yang tidak didematerialisasi karena pemilik tidak dapat dihubungi, maka efek tersebut dikategorikan tidak diklaim.

Setelah periode lima tahun berakhir dan masih terdapat sisa efek, investor tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim kembali. Penetapan sebagai aset tidak diklaim baru dilakukan setelah melalui tahapan dan jangka waktu yang ditentukan dalam regulasi.

“Dalam kurun waktu itu, para partisipan pasar modal seperti misalnya perusahaan efek atau bank kustodian itu wajib mengeluarkan surat atau menginfokan atau berusaha mengkontak investor tersebut,” tandasnya.

Dalam Pasal 19 POJK Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan bahwa setelah jangka waktu klaim berakhir, sisa efek berbentuk warkat wajib dicatatkan pada rekening titipan. Biro Administrasi Efek atau perusahaan terbuka juga diwajibkan melakukan pemusnahan dan pembatalan efek warkat yang telah dicatatkan tersebut.

Selanjutnya, pengelola administrasi efek wajib mengajukan permohonan kepada OJK untuk menetapkan efek tersebut sebagai aset tidak diklaim di pasar modal. Pencatatan dilakukan pada rekening titipan atas nama pihak yang ditetapkan OJK untuk mengadministrasikan dan mengelola aset tidak diklaim tersebut.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dunia Masuki Era ‘Higher for Longer’, BI Siapkan Napas Panjang

Dunia Masuki Era ‘Higher for Longer’, BI Siapkan Napas Panjang

October 9, 2026
Wakil Presiden Komisaris Shubhasish Mundur dari Bundamedik (BMHS)

Wakil Presiden Komisaris Shubhasish Mundur dari Bundamedik (BMHS)

October 9, 2026
Menperin Wanti-Wanti Masalah Gas Industri, Blak-blakan Bilang Begini

Menperin Wanti-Wanti Masalah Gas Industri, Blak-blakan Bilang Begini

October 9, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .