• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kopdes Bisa Pinjam Rp 3 M ke Bank, Buat Usaha Klinik-Agen Sembako

Kopdes Bisa Pinjam Rp 3 M ke Bank, Buat Usaha Klinik-Agen Sembako

July 28, 2025
Bos BUMN Ungkap Dapat Rp456 M untuk Bangun 12 Titik LRT City

Bos BUMN Ungkap Dapat Rp456 M untuk Bangun 12 Titik LRT City

September 15, 2026
Mau Beli Mobil Listrik, Ini Yang Jadi Pertimbangan Orang RI

Mau Beli Mobil Listrik, Ini Yang Jadi Pertimbangan Orang RI

September 15, 2026
Timah Jadi Komoditas Pertama Dijual di Bursa Mineral ICOMEX

Timah Jadi Komoditas Pertama Dijual di Bursa Mineral ICOMEX

September 15, 2026
Bos Adhi Karya Minta Maaf, Janji Selesaikan Masalah LRT City

Bos Adhi Karya Minta Maaf, Janji Selesaikan Masalah LRT City

September 15, 2026
Pakai EV Bikin Bisnis Cuan, Bos VinFast Bongkar Hitungannya

Pakai EV Bikin Bisnis Cuan, Bos VinFast Bongkar Hitungannya

September 15, 2026
Pemegang Obligasi Tolak Semua Usulan Restrukturisasi Adhi Karya (ADHI)

Pemegang Obligasi Tolak Semua Usulan Restrukturisasi Adhi Karya (ADHI)

September 15, 2026
Suahasil Jadi Menkeu Baru, Ini Harapan OJK

Suahasil Jadi Menkeu Baru, Ini Harapan OJK

September 15, 2026
Gubernur Destry Lantik Mal Isnaini Jadi Kepala DKMP BI

Gubernur Destry Lantik Mal Isnaini Jadi Kepala DKMP BI

September 15, 2026
MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

September 15, 2026
Bos Vinfast Bedah Daya Tarik Kendaraan Listrik Bagi Warga RI

Bos Vinfast Bedah Daya Tarik Kendaraan Listrik Bagi Warga RI

September 15, 2026
OJK Sebut Icomex & POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September

OJK Sebut Icomex & POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September

September 15, 2026
IHSG Parkir di Zona Merah, Tertekan Kinerja Saham-Saham Ini

IHSG Parkir di Zona Merah, Tertekan Kinerja Saham-Saham Ini

September 15, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 15, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Kopdes Bisa Pinjam Rp 3 M ke Bank, Buat Usaha Klinik-Agen Sembako

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Kopdes Bisa Pinjam Rp 3 M ke Bank, Buat Usaha Klinik-Agen Sembako
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diperkenalkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memperoleh pinjaman dari bank untuk pengadaan sembako hingga layanan simpan pinjam, pembangunan klinik, apotek, pergudangan (cold storage), serta logistik desa atau kelurahan.

Mekanisme pinjaman atau pendanaan Kopdes ke Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.

“Pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan,” dikutip dari Pasal 3 PMK 49/2025, Selasa (29/7/2025).

Dalam Pasal 3 PMK itu ditegaskan pembiayaan untuk berbagai kegiatan itu harus dilakukan dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.

Untuk skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang dalam PMK itu disebut KDMP ataupun Koperasi Kelurahan Merah Putih atau KKMP diatur dalam Pasal 5. Misalnya, untuk plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per KKMP/KDMP.

Plafon Pinjaman itu termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp 500 juta dan berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Desa atau Kelurahan.

Adapun untuk suku bunga/margin/bagi hasil kepada Penerima Pinjaman sebesar 6% per tahun. Jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 72 bulan, dengan masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan. Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Untuk bisa memperoleh skema pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BBSI) itu ada sejumlah kriteria yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK nya itu.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 6 disebutkan KKMP/KDMP yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal berbadan hukum koperasi; memiliki nomor induk koperasi; memiliki rekening bank atas nama koperasi; memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi; memiliki nomor induk berusaha; serta memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.

“Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 6 ayat 2 PMK itu.

Penting dicatat, besaran pinjaman yang diajukan Ketua Pengurus KKMP/KDMP yang telah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa harus memperhatikan rata-rata besaran Dana Desa yang diterima oleh Desa pada 3 tahun terakhir.

Selain itu, Pasal 7 juga mengatur tentang jatuh tempo pinjaman yang ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Dalam hal tanggal 12 merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.

Bila seluruh mekanisme pinjaman itu telah terpenuhi, maka pencairan pinjaman dilakukan oleh bank ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KKMP/KDMP.

Selanjutnya, saat proses pengembalian pinjaman bermasalah, atau jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, maka bank dapar menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.

Surat permohonan penempatan dana itu disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

Semua KPA BUN itu merupakan pejabat-pejabat yang berasal dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

(Arrijal Rachman /haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Danantara Tak Bawa Dampak Negatif ke Himbara, Ini Alasannya!




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos BUMN Ungkap Dapat Rp456 M untuk Bangun 12 Titik LRT City

Bos BUMN Ungkap Dapat Rp456 M untuk Bangun 12 Titik LRT City

September 15, 2026
Mau Beli Mobil Listrik, Ini Yang Jadi Pertimbangan Orang RI

Mau Beli Mobil Listrik, Ini Yang Jadi Pertimbangan Orang RI

September 15, 2026
Timah Jadi Komoditas Pertama Dijual di Bursa Mineral ICOMEX

Timah Jadi Komoditas Pertama Dijual di Bursa Mineral ICOMEX

September 15, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .