• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

October 21, 2026
BEI Ubah Cara Berantas Manipulasi Saham, Sasar Rekening Pelaku

BEI Ubah Cara Berantas Manipulasi Saham, Sasar Rekening Pelaku

October 29, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,31%, Asing Serbu 10 Saham Ini

IHSG Ditutup Menguat 0,31%, Asing Serbu 10 Saham Ini

October 29, 2026
Asing Pilih Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Menguat

Asing Pilih Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Menguat

October 29, 2026
BNI Siap-Siap Buyback Saham, Rogoh Kocek Rp547 Miliar

BNI Siap-Siap Buyback Saham, Rogoh Kocek Rp547 Miliar

October 28, 2026
Mandiri (BMRI) Jual Saham Inhealth ke IFG Life Senilai Rp570 Miliar

Mandiri (BMRI) Jual Saham Inhealth ke IFG Life Senilai Rp570 Miliar

October 28, 2026
Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

October 28, 2026
Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

October 28, 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

October 28, 2026
Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

October 28, 2026
Laba Astra International (ASII) Rp21,6 Triliun di Kuartal III-2026

Laba Astra International (ASII) Rp21,6 Triliun di Kuartal III-2026

October 28, 2026
Data 5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi (FORE) Bocor

Data 5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi (FORE) Bocor

October 28, 2026
Premi Risiko RI Melonjak! Awas Rupiah Kian Melemah-Utang Makin Mahal

Premi Risiko RI Melonjak! Awas Rupiah Kian Melemah-Utang Makin Mahal

October 28, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

1 week ago
in Market
Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal. Salah satunya emiten milik konglomerat milik Prajogo Pangestu, PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para Pihak yang melanggar,” tulis keterangan OJK, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien. Selain itu, juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Mengutip keterangan resmi OJK, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar.

Sanksi denda tersebut atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu pelanggaran ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 pihak yaitu Direktur PT HPS.

Kemudian dalam pemeriksaan saham CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

“OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” tulis OJK.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BEI Ubah Cara Berantas Manipulasi Saham, Sasar Rekening Pelaku

BEI Ubah Cara Berantas Manipulasi Saham, Sasar Rekening Pelaku

October 29, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,31%, Asing Serbu 10 Saham Ini

IHSG Ditutup Menguat 0,31%, Asing Serbu 10 Saham Ini

October 29, 2026
Asing Pilih Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Menguat

Asing Pilih Lepas 10 Saham Ini Kala IHSG Menguat

October 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .