• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan

Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan

August 29, 2025
OPEC+ Siap Kerek Produksi Minyak, Harga Bakal Turun?

OPEC+ Siap Kerek Produksi Minyak, Harga Bakal Turun?

May 3, 2026
Suami Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ketahuan Maling Duit Bank Rp219 M

Suami Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ketahuan Maling Duit Bank Rp219 M

May 3, 2026
Orang Jawa Doyan Kumpulkan Emas Sampai Mengejutkan Orang China-Eropa

Orang Jawa Doyan Kumpulkan Emas Sampai Mengejutkan Orang China-Eropa

May 2, 2026
Keluarga Ini Kaya Raya Turun Temurun Gegara Tanaman Disebut Al-Qur’an

Keluarga Ini Kaya Raya Turun Temurun Gegara Tanaman Disebut Al-Qur’an

May 2, 2026
Saat Presiden RI dan Satu Dunia Ketipu Sama Gunung Emas

Saat Presiden RI dan Satu Dunia Ketipu Sama Gunung Emas

May 2, 2026
Kinerja Medco (MEDC) Dibayangi Beban Bunga

Kinerja Medco (MEDC) Dibayangi Beban Bunga

May 2, 2026
Dasco Ungkap Tujuan Danantara Masuk ke Saham Aplikator Ojol

Dasco Ungkap Tujuan Danantara Masuk ke Saham Aplikator Ojol

May 2, 2026
Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Langkahnya

Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Langkahnya

May 2, 2026
Jurus Rental Fokrlift Kejar Laba Rp 100 M di Tengah Perang

Jurus Rental Fokrlift Kejar Laba Rp 100 M di Tengah Perang

May 2, 2026
Daftar 10 Orang Terkaya RI per Mei 2026

Daftar 10 Orang Terkaya RI per Mei 2026

May 2, 2026
Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru per Mei 2026

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI Terbaru per Mei 2026

May 2, 2026
dari Salim hingga Jusuf Hamka

dari Salim hingga Jusuf Hamka

May 2, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 3, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan

8 months ago
in Market
Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sidang pleno yang dibacakan Kamis, (28/8/2025).

“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” sebagaimana tertuang dalam amar putusan tersebut.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu memperluas larangan rangkap jabatan yang selama ini hanya berlaku bagi menteri. MK menegaskan, frasa “menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus dimaknai juga mencakup “wakil menteri.”

Sebelum putusan ini, setidaknya ada 30 wamen di Kabinet Prabowo yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Beberapa di antaranya menjabat di perusahaan besar seperti Telkom, Pertamina, BRI, hingga PLN.

Sejumlah nama wakil menteri juga disebutkan dalam dokumen tersebut. Di antaranya adalah Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).

MK menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan tata kelola BUMN, serta mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas kementerian. Putusan ini juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Berkenaan dengan hal tersebut, larangan

rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” sebutnya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, pemerintah wajib menyesuaikan struktur jabatan agar wamen tidak lagi menduduki posisi rangkap. Larangan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OPEC+ Siap Kerek Produksi Minyak, Harga Bakal Turun?

OPEC+ Siap Kerek Produksi Minyak, Harga Bakal Turun?

May 3, 2026
Suami Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ketahuan Maling Duit Bank Rp219 M

Suami Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ketahuan Maling Duit Bank Rp219 M

May 3, 2026
Orang Jawa Doyan Kumpulkan Emas Sampai Mengejutkan Orang China-Eropa

Orang Jawa Doyan Kumpulkan Emas Sampai Mengejutkan Orang China-Eropa

May 2, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .