• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan

Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan

August 29, 2025
Negosasi AS-Iran Alot, Harga Minyak & Batubara Masih Tinggi

Negosasi AS-Iran Alot, Harga Minyak & Batubara Masih Tinggi

August 12, 2026
Kim Jong Un Ngamuk hingga IHSG Kembali Naik ke 6.300-an

Kim Jong Un Ngamuk hingga IHSG Kembali Naik ke 6.300-an

August 12, 2026
Laba Meroket 2.440%, Saham Gudang Garam (GGRM) Malah Anjlok

Laba Meroket 2.440%, Saham Gudang Garam (GGRM) Malah Anjlok

August 12, 2026
Prajogo Pangestu Borong 51,7 Juta Saham CUAN di Harga Segini

Prajogo Pangestu Borong 51,7 Juta Saham CUAN di Harga Segini

August 12, 2026
Minyak Terbang Lagi! Hormuz Memanas, Pasar Siaga Data Inflasi AS

Minyak Terbang Lagi! Hormuz Memanas, Pasar Siaga Data Inflasi AS

August 12, 2026
Cara Beli ETF Emas, Lengkap dengan Tickernya

Cara Beli ETF Emas, Lengkap dengan Tickernya

August 12, 2026
Purbaya Pede PFII Bisa Tarik Investasi Asing Lebih dari Rp500 T

Purbaya Pede PFII Bisa Tarik Investasi Asing Lebih dari Rp500 T

August 12, 2026
Harga Naik Tinggi, Bursa Pantau Ketat Pergerakan 2 Saham Ini

Harga Naik Tinggi, Bursa Pantau Ketat Pergerakan 2 Saham Ini

August 12, 2026
IHSG Dibuka Menguat Tapi Rupiah Anjlok ke Rp17.840 per Dolar AS

IHSG Dibuka Menguat Tapi Rupiah Anjlok ke Rp17.840 per Dolar AS

August 12, 2026
Danantara Bikin Cuan BUMN Makin Tebal, Timah Pimpin Kenaikan Laba 804%

Danantara Bikin Cuan BUMN Makin Tebal, Timah Pimpin Kenaikan Laba 804%

August 12, 2026
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp17.840

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp17.840

August 12, 2026
IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,16% ke Level 6.277

IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,16% ke Level 6.277

August 12, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 12, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan

12 months ago
in Market
Isi Putusan Lengkap MK yang Larang Wamen Rangkap Jabatan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sidang pleno yang dibacakan Kamis, (28/8/2025).

“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” sebagaimana tertuang dalam amar putusan tersebut.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu memperluas larangan rangkap jabatan yang selama ini hanya berlaku bagi menteri. MK menegaskan, frasa “menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus dimaknai juga mencakup “wakil menteri.”

Sebelum putusan ini, setidaknya ada 30 wamen di Kabinet Prabowo yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Beberapa di antaranya menjabat di perusahaan besar seperti Telkom, Pertamina, BRI, hingga PLN.

Sejumlah nama wakil menteri juga disebutkan dalam dokumen tersebut. Di antaranya adalah Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).

MK menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan tata kelola BUMN, serta mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas kementerian. Putusan ini juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Berkenaan dengan hal tersebut, larangan

rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” sebutnya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, pemerintah wajib menyesuaikan struktur jabatan agar wamen tidak lagi menduduki posisi rangkap. Larangan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Negosasi AS-Iran Alot, Harga Minyak & Batubara Masih Tinggi

Negosasi AS-Iran Alot, Harga Minyak & Batubara Masih Tinggi

August 12, 2026
Kim Jong Un Ngamuk hingga IHSG Kembali Naik ke 6.300-an

Kim Jong Un Ngamuk hingga IHSG Kembali Naik ke 6.300-an

August 12, 2026
Laba Meroket 2.440%, Saham Gudang Garam (GGRM) Malah Anjlok

Laba Meroket 2.440%, Saham Gudang Garam (GGRM) Malah Anjlok

August 12, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .