• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Inggris Akan Resmi Berlakukan UU Regulasi Kripto 2027

Inggris Akan Resmi Berlakukan UU Regulasi Kripto 2027

December 15, 2025
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 7, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Inggris Akan Resmi Berlakukan UU Regulasi Kripto 2027

10 months ago
in Lifestyle
Inggris Akan Resmi Berlakukan UU Regulasi Kripto 2027
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Inggris mengatakan undang-undang tentang regulasi perusahaan mata uang kripto akan mulai berlaku pada tahun 2027 di negara itu. Pemerintah mengatakan akan ada aturan yang “tegas dan proporsional” untuk mendukung industri sekaligus melindungi konsumen.

“Perusahaan mata uang kripto akan diatur oleh Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) dengan cara yang sama seperti penyedia produk keuangan lainnya, termasuk tunduk pada standar transparansi yang telah ditetapkan,” kata kementerian keuangan dalam sebuah pernyataan, dikutip AFP, Senin (15/12/2025).

“Membawa kripto ke dalam lingkup regulasi adalah langkah penting dalam mengamankan posisi Inggris sebagai pusat keuangan terkemuka dunia di era digital,” tambah Menteri Keuangan Rachel Reeves.

“Dengan memberikan aturan main yang jelas kepada perusahaan, kami memberikan kepastian yang mereka butuhkan untuk berinvestasi, berinovasi, dan menciptakan lapangan kerja berketerampilan tinggi di Inggris,” tegasnya.

Reeves menambahkan bahwa undang-undang tersebut akan memberikan jutaan orang “perlindungan konsumen yang kuat” dengan “mencegah pelaku curang memasuki pasar Inggris”. FCA sendiri telah mengatakan bahwa aturan tentang kerangka kerja khusus untuk mata uang kripto akan diterbitkan pada tahun 2026.

Sebelumnya, Uni Eropa (UE) memperkenalkan undang-undang serupa setahun yang lalu. Sementara Amerika Serikat (AS) secara bertahap memperkenalkan aturannya sendiri mengenai regulasi mata uang kripto.

Token digital, yang mana bitcoin adalah yang terbesar, semakin diawasi ketat oleh regulator setelah serangkaian kontroversi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk runtuhnya bursa kripto yang menjadi sorotan. Pengadilan AS pada hari Kamis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada taipan mata uang kripto Do Kwon atas penipuan yang terkait dengan kegagalan perusahaannya, yang menghapus uang investor senilai US$40 miliar (Rp 666 triliun) dan mengguncang pasar kripto global.

(sef/sef)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .