• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!

Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!

October 1, 2025
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

September 21, 2026
Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

September 21, 2026
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!

12 months ago
in ENTREPRENEUR
Independensi BI di RUU P2SK Disoroti, DPR: Tak Ada Perubahan!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atay RUU Tentang P2SK telah disetujui dalam oleh para fraksi partai dalam rapat Badan Legislasi (Baleg).

Rencananya, RUU P2SK tersebut selanjutnya akan dibawa pada sidang paripuna yang akan digelar pada 2 Oktober 2025. Aturan baru ini mempertanyakan independensi Bank Indonesia (BI) Hal tersebut tertera dalam draf RUU P2SK hasil harmonisasi pada 1 Oktober 2025.

Pada RUU P2SK juga berisi aturan penilaian dan evaluasi kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi, berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI.

Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.

Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Pada Pasal 48 yang berbunyi, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, ketika Dewan Gubernur juga dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan dengan sejumlah faktor tersebut berhak didengar keterangannya, untuk selanjutnya pemberhentian anggota Dewan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, independensi semua lembaga sistem keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lembaga yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut terdiri dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menambahkan, terkait posisi independensi ketiga lembaga tersebut dalam RUU P2SK tidak ada perubahan. Bahkan, independensi LPS, BI, maupun OJK akan diperkuat dalam RUU tersebut.

“Perubahannya nggak ada yang berubah dari LPS. LPS itu nanti yang tadinya anggaran, anggaran itu melalui pemerintah, nanti akan langsung diajukan kepada DPR. Dan ada penguatan bahwa LPS sebagai lembaga negara yang independen, gitu,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (1/10).

Misbakhun menekankan, melalui aturan tersebut, maka posisi ketiga lembaga dalam KSSK dapat setara. “BI sebagai lembaga independen, kemudian OJK sebagai lembaga negara yang independen, dan LPS sebagai lembaga negara yang independen itu aja,” tegasnya.

Nantinya, hasil dari keputusan Baleg ini akan dilanjutkan pada sidang Paripurna yang rencananya dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. “Paripurnanya kan besok, tapi ini kan baru inisiatif. Nanti akan dikirimkan ke pemerintah. Ini kan baru tahap putaran awal sebagai RUU Usulan Inisiatif Perubahan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan intervensi apapun pada semua kegiatan dan aktivitas BI, LPS, dan OJK.

“Kalau independen kita gak merubah apa pun tentang masalah independensi. Independen ya dalam pelaksanaan kelembagaan kan kita tidak mengintervensi apapun,” jelasnya.

Ia meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan terkait independensi tiga lembaga negara tersebut. “Dalam melakukan recruitment, dalam melakukan segala urusan mereka, menjalankan pekerjaan-aktivitasnya, organisasi kan kita tidak ingin mengganggu apapun,” pungkasnya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Rekening Dormant Bikin Nasabah Cemas, LPS Beri Penjelasan Konkret




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

September 21, 2026
Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

September 21, 2026
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .