• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

April 24, 2026
Breaking News! IHSG Turun 3% di Akhir Sesi 1

Breaking News! IHSG Turun 3% di Akhir Sesi 1

April 24, 2026
Laba Rp 32,7 Triliun, Astra Internasional Bagikan Dividen

Laba Rp 32,7 Triliun, Astra Internasional Bagikan Dividen

April 24, 2026
Video: Ancaman Trump di Selat Hormuz, IHSG Kian Tertekan di Zona Merah

Video: Ancaman Trump di Selat Hormuz, IHSG Kian Tertekan di Zona Merah

April 24, 2026
IHSG Anjlok 2% Lebih, Balik Lagi ke Level 7.100

IHSG Anjlok 2% Lebih, Balik Lagi ke Level 7.100

April 24, 2026
Video; Transaksi Kartu Kredit 27 Bank Wajib Lapor DJP, Ini Kata AKKI

Video; Transaksi Kartu Kredit 27 Bank Wajib Lapor DJP, Ini Kata AKKI

April 24, 2026
Breaking News! IHSG Anjlok 2,46%

Breaking News! IHSG Anjlok 2,46%

April 24, 2026
Harga Bergerak Tidak Wajar, BEI Pantau Ketat 2 Emiten Ini

Harga Bergerak Tidak Wajar, BEI Pantau Ketat 2 Emiten Ini

April 24, 2026
Rupiah Sempat Anjlok ke Rp 17.300 per Dolar AS, BI Harus Apa?

Rupiah Sempat Anjlok ke Rp 17.300 per Dolar AS, BI Harus Apa?

April 24, 2026
3 Tahun Jadi Bintang Onlyfans, Corinna Kopf Raup Rp1 T dan Pensiun

3 Tahun Jadi Bintang Onlyfans, Corinna Kopf Raup Rp1 T dan Pensiun

April 24, 2026
Breaking, IHSG Ambruk 1% Lebih Terseret Kinerja Saham Ini

Breaking, IHSG Ambruk 1% Lebih Terseret Kinerja Saham Ini

April 24, 2026
BEI Gembok Lagi Perdagangan Saham WBSA Usai Naik 691%

BEI Gembok Lagi Perdagangan Saham WBSA Usai Naik 691%

April 24, 2026
Harga Minyak Dunia Melesat Lagi, Brent Tembus US$ 106

Harga Minyak Dunia Melesat Lagi, Brent Tembus US$ 106

April 24, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, April 24, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

2 hours ago
in ENTREPRENEUR
Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjukkan penguatan signifikan sepanjang perdagangan 24 April 2026 usai emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada perdagangan hari ini saham CMNP sempat menyentuh batas auto rejection atas (ARA) atau naik 24,56% ke Rp 2.130 per saham. Namun, penguatan tersebut terpangkas dan masih membukukan kenaikan signifikan hingga 17%.

Kemarin, harga saham CMNP berada di zona positif naik ke level Rp1.710 per saham pada penutupan perdagangan atau menguat 5,23%. Dalam sepekan terakhir saham CMNP tercatat telah menguat 36%.

Dari sisi valuasi, CMNP memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp12,72 triliun dengan rasio price to earnings (P/E) di level 12,26.

Penguatan saham CMNP seiring dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/4/2026).

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” kata

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Breaking News! IHSG Turun 3% di Akhir Sesi 1

Breaking News! IHSG Turun 3% di Akhir Sesi 1

April 24, 2026
Laba Rp 32,7 Triliun, Astra Internasional Bagikan Dividen

Laba Rp 32,7 Triliun, Astra Internasional Bagikan Dividen

April 24, 2026
Video: Ancaman Trump di Selat Hormuz, IHSG Kian Tertekan di Zona Merah

Video: Ancaman Trump di Selat Hormuz, IHSG Kian Tertekan di Zona Merah

April 24, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .