• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Galang Dana Ilegal Rp2,7 T & Kabur ke Qatar, Adrian Gunadi Diciduk

Galang Dana Ilegal Rp2,7 T & Kabur ke Qatar, Adrian Gunadi Diciduk

September 26, 2025
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

September 21, 2026
Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

September 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Galang Dana Ilegal Rp2,7 T & Kabur ke Qatar, Adrian Gunadi Diciduk

12 months ago
in ENTREPRENEUR
Galang Dana Ilegal Rp2,7 T & Kabur ke Qatar, Adrian Gunadi Diciduk
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Dalam konferensi pers yang bertempat di komplek Bandara Soekarno-Hatta, penangkapan Adrian disebut merupakan keberhasilan kolaborasi antara OJK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung hingga Interpol.

Adrian yang juga merupakan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Andrian terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

“Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP,” terang OJK dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (26/9/2025).

OJK menyebut Adrian melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Adapun nilai penghimpunan dana mencapai Rp2,7 triliun.

Adrian disebut menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

“Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,” terang OJK.

Penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan Adrian dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama Interpol serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

Saat ini, Adrian merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Masalah Investree telah mencuat ke publik sejak dua tahun lalu. Perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi membukukan lonjakan kredit macet.

Kredit macet itu pun semakin menumpuk dan hingga 12 Januari 2024, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58%, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%. OJK pun mengambil sikap dengan memberikan sanksi administratif pada awal tahun ini.

Pada bulan yang sama, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd. memutuskan untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.

Kala itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan status Adrian masih dalam tahap penyidikan, sebelum akhirnya naik dan menjadi buron interpol.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Ungkap Keberadaan Buron Kasus Investree Adrian Gunadi




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .