• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Buka Suara Pasca Disanksi OJK

Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Buka Suara Pasca Disanksi OJK

October 20, 2026
Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban

Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban

October 31, 2026
Ciri-Ciri Orang Kelas Menengah Atas, Anda Termasuk?

Ciri-Ciri Orang Kelas Menengah Atas, Anda Termasuk?

October 31, 2026
Kenali Modus Voice Phising, BRI Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data!

Kenali Modus Voice Phising, BRI Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data!

October 31, 2026
Daftar Nama Terlibat Kasus Pasar Modal, Ada Terkait BREN, DSSA, CUAN

Daftar Nama Terlibat Kasus Pasar Modal, Ada Terkait BREN, DSSA, CUAN

October 31, 2026
OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID

OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID

October 31, 2026
Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

October 31, 2026
Pendapatan Usaha Tumbuh 7,9%, Jasa Marga Terus Perkuat Konektivitas

Pendapatan Usaha Tumbuh 7,9%, Jasa Marga Terus Perkuat Konektivitas

October 31, 2026
Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

October 31, 2026
Nomor HP Jadi Pengganti Skor Kredit Ajukan Pinjaman, Cek Syaratnya

Nomor HP Jadi Pengganti Skor Kredit Ajukan Pinjaman, Cek Syaratnya

October 31, 2026
Bos Sekuritas Soal Potensi RI Turun ke Standalone Market

Bos Sekuritas Soal Potensi RI Turun ke Standalone Market

October 31, 2026
Sosok Tuan Tanah Matraman, Duduki Lahan 400 Hektare Selama 41 Tahun

Sosok Tuan Tanah Matraman, Duduki Lahan 400 Hektare Selama 41 Tahun

October 31, 2026
Mau Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal di 2026

Mau Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal di 2026

October 31, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, October 31, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Buka Suara Pasca Disanksi OJK

2 weeks ago
in ENTREPRENEUR
Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Buka Suara Pasca Disanksi OJK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), buka suara mengenai dampak pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional perseroan.

Manajemen CUAN menyatakan bahwa sanksi tersebut dinilai tidak akan menimbulkan dampak negatif material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.

“Denda tersebut tidak dikenakan kepada Perseroan secara langsung, melainkan dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham Perseroan, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, (20/10/2026).

Perseroan menyatakan saat ini berada dalam kondisi keuangan yang baik, dengan kemampuan keuangan dan likuiditas yang memadai untuk mendukung keberlangsungan kegiatan usaha. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan fakta bahwa denda tidak dikenakan secara langsung kepada perseroan, CUAN menilai sanksi tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap bisnisnya.

Dari sisi operasional, manajemen menegaskan perseroan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara normal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan juga akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut guna memastikan setiap tindak lanjut yang diperlukan dapat dilaksanakan secara tepat tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha.

Terkait potensi kewajiban atau proses hukum lanjutan, CUAN menyatakan akan mencermati setiap perkembangan dan ketentuan lebih lanjut yang disampaikan OJK maupun otoritas terkait lainnya. Hingga tanggal penyampaian tanggapan kepada BEI, perseroan mengaku belum dapat memastikan adanya kewajiban atau proses hukum lanjutan di luar hal-hal yang telah ditetapkan secara resmi oleh otoritas berwenang.

CUAN menyatakan akan memenuhi setiap kewajiban yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan informasi kepada BEI apabila terdapat perkembangan material yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha. Perseroan juga akan menindaklanjuti pengenaan sanksi sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui evaluasi internal terhadap aspek kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola perusahaan.

Mengenai pemenuhan kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi tersebut, CUAN akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan status dan ketentuan resmi yang berlaku. Apabila terdapat kewajiban pembayaran oleh perseroan, pemenuhannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan ketersediaan dana serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.

Sebagai langkah perbaikan, perseroan akan terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan efektivitas pengendalian internal, serta mengevaluasi prosedur kepatuhan dan pengawasan yang relevan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko terulangnya permasalahan serupa pada masa mendatang.

Manajemen juga menanggapi pemberitaan media massa pada 16 Oktober 2026 mengenai pengenaan sanksi oleh OJK. Perseroan menyatakan akan memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta, dokumen resmi, dan perkembangan yang dapat dikonfirmasi.

Apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi atau keputusan resmi yang berlaku, CUAN menyatakan akan memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen pendukung yang relevan. Hingga tanggal penyampaian tanggapan, perseroan tidak bermaksud memberikan spekulasi atas informasi yang belum terkonfirmasi dan akan menyampaikan keterbukaan informasi tambahan kepada BEI apabila terdapat fakta material yang perlu diklarifikasi atau dilaporkan.

CUAN juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang dapat disampaikan selain hal-hal yang telah diuraikan dalam tanggapan tersebut, sepanjang tidak terdapat perkembangan baru yang wajib diungkapkan. Perseroan menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu, akurat, dan memadai, termasuk menyampaikan laporan insidental apabila terdapat informasi material yang dapat memengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.

Sebelumnya, OJK menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait tiga emiten besar di Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian, sekaligus menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum saham. OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti.

OJK turut menemukan adanya tindakan penyesatan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan disebut berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas, sehingga kepemilikan saham kedua emiten tersebut terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan porsi saham yang beredar di publik atau free float menjadi sangat terbatas.

Selain itu, OJK mengidentifikasi adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (illicit gains) dari praktik pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN. Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp100 miliar kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan CUAN.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban

Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban

October 31, 2026
Ciri-Ciri Orang Kelas Menengah Atas, Anda Termasuk?

Ciri-Ciri Orang Kelas Menengah Atas, Anda Termasuk?

October 31, 2026
Kenali Modus Voice Phising, BRI Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data!

Kenali Modus Voice Phising, BRI Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data!

October 31, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .