
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyoroti fenomena alam El Nino karena menjadi salah satu cakupan risiko iklim di sektor jasa kauangan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, hal ini perlu dicermati mengingat dampaknya berpotensi menjalar dari sektor riil ke sektor keuangan dan pada akhirnya memengaruhi kualitas aset, profitabilitas, likuiditas, dan tingkat permodalan bank.
Seperti diketahui, El Nino ini berpotensi menyebabkan kondisi cuaca yang lebih kering dan musim kemarau berkepanjangan sehingga meningkatkan risiko kekeringan, gangguan produksi, serta kebakaran hutan dan lahan. Dari perspektif sektor keuangan, El Nino yang menjadi salah satu cakupan dalam risiko iklim, dan menjadi salah satu fokus pengaturan dan pengembangan OJK.
Dian mengatakan, gangguan terhadap produksi dan aktivitas usaha, meningkatnya biaya operasional, serta menurunnya pendapatan dapat memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya (kemampuan membayar kredit).
“Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL),” kata Dian dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
Dian memapatrkan, risiko iklim, dalam hal ini El Nino, memberikan dampak yang dirasakan utamanya kepada sektor ekonomi yang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi pada kondisi cuaca, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri makanan dan minuman.
Bank yang memiliki konsentrasi pembiayaan tinggi pada sektor ekonomi maupun wilayah yang rentan terhadap dampak El Nino berpotensi menghadapi risiko penurunan kualitas aset yang lebih besar dibandingkan bank dengan portofolio yang lebih terdiversifikasi. Risiko tersebut termasuk dalam kategori physical climate risk yaitu risiko yang timbul akibat dampak langsung perubahan pola dan kondisi iklim terhadap aktivitas ekonomi, aset, maupun kinerja keuangan debitur yang perlu dimitigasi oleh industri perbankan.
Dalam rangka memperkuat ketahanan industri perbankan, OJK mendorong industri perbankan agar mulai menyusun rencana transisi, dengan mengintegrasikan dampak risiko iklim ke dalam penyusunan strategi bisnis dan manajemen risiko yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan.
Di samping itu, perbankan juga perlu mulai mengalokasikan modal dan pembiayaan ke sektor-sektor ramah lingkungan, serta menciptakan produk keuangan berbasis keberlanjutan. Berbagai langkah tersebut merupakan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak risiko iklim, sekaligus memberikan sinyal kepada seluruh sektor ekonomi untuk menghadirkan strategi bisnis dan transisi menuju perekonomian yang lebih berkelanjutan.
Untuk industri BPR, kata Dian, dampak El Nino juga perlu menjadi perhatian karena sebagian BPR memiliki eksposur pembiayaan yang cukup dekat dengan sektor ekonomi masyarakat di daerah, termasuk sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi terdampak oleh gangguan produksi maupun penurunan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dampak tersebut dapat terjadi secara langsung melalui penurunan pendapatan debitur pada sektor terdampak maupun secara tidak langsung melalui perlambatan aktivitas ekonomi di daerah. Adapun berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS, BPR dan BPR Syariah telah diwajibkan untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan.
“BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan praktik bisnis dengan menerapkan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam mendukung ekosistem bisnis berkelanjutan, pengembangan produk, serta mengelola risiko keuangan akibat risiko iklim,” tutupnya.
(rob/rob)



















