• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

July 31, 2025
Ada Catatan, tapi Banyak Positif

Ada Catatan, tapi Banyak Positif

June 19, 2026
Raksasa Perbankan RI Dapat Tugas dari Prabowo

Raksasa Perbankan RI Dapat Tugas dari Prabowo

June 19, 2026
IHSG Berayun Tajam Usai Review MSCI, Bertahan di Level 6.100-an

IHSG Berayun Tajam Usai Review MSCI, Bertahan di Level 6.100-an

June 19, 2026
MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

June 19, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

June 19, 2026
NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

June 19, 2026
IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

June 19, 2026
Prabowo ke Himbara:Bunga Kredit UMKM Harus Lebih Rendah dari Korporasi

Prabowo ke Himbara:Bunga Kredit UMKM Harus Lebih Rendah dari Korporasi

June 19, 2026
Tiga Direktur Merdeka Copper (MDKA) Kompak Mundur

Tiga Direktur Merdeka Copper (MDKA) Kompak Mundur

June 19, 2026
Analis Ungkap Dampak Review MSCI Terbaru bagi IHSG

Analis Ungkap Dampak Review MSCI Terbaru bagi IHSG

June 19, 2026
Net Sell Asing Sesi 1 Rp 1,4 Triliun, TPIA hingga DEWA Dibuang

Net Sell Asing Sesi 1 Rp 1,4 Triliun, TPIA hingga DEWA Dibuang

June 19, 2026
Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 M

Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 M

June 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, June 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

11 months ago
in Lifestyle
Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini buka suara perihal kebijakan. Dia menilai kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau nganggur merupakan kebijakan yang buruk.

Didik mengatakan kebijakan ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri.

“Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” papar Didik, Kamis (31/7/2025).

Menurut Didik, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Dia menekankan hanya aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.

“PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” kata Didik.

Didik menjelaskan PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah seara massal seperti dilakukan sekarang, walau pun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.

“Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir,” ungkapnya.

Dalam kasus ini PPATK, kata Didik, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.

“Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif atau Dormant




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ada Catatan, tapi Banyak Positif

Ada Catatan, tapi Banyak Positif

June 19, 2026
Raksasa Perbankan RI Dapat Tugas dari Prabowo

Raksasa Perbankan RI Dapat Tugas dari Prabowo

June 19, 2026
IHSG Berayun Tajam Usai Review MSCI, Bertahan di Level 6.100-an

IHSG Berayun Tajam Usai Review MSCI, Bertahan di Level 6.100-an

June 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .