• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

November 6, 2026
Pengusaha Minta Bank Swasta RI Jadi Tempat Parkir DHE, BI Menjawab!

Pengusaha Minta Bank Swasta RI Jadi Tempat Parkir DHE, BI Menjawab!

November 6, 2026
MKNT Masuk HSC, 99,64% Saham Dikuasai Segelintir Investor

MKNT Masuk HSC, 99,64% Saham Dikuasai Segelintir Investor

November 6, 2026
Ubah Sampah Bisa Jadi Mesin Uang, Ini Caranya

Ubah Sampah Bisa Jadi Mesin Uang, Ini Caranya

November 6, 2026
Rupiah Sudah Melemah 8%, Tapi Ada Kabar Baik!

Rupiah Sudah Melemah 8%, Tapi Ada Kabar Baik!

November 6, 2026
BEI dan PHEI Bikin Indeks Acuan Obligasi, Investor Wajib Tahu

BEI dan PHEI Bikin Indeks Acuan Obligasi, Investor Wajib Tahu

November 6, 2026
Pendapatan Ngegas, Laba Blue Bird Turun Tipis di Kuartal III-2026

Pendapatan Ngegas, Laba Blue Bird Turun Tipis di Kuartal III-2026

November 6, 2026
RI Sukses Terbitkan Surat Berharga Syariah Global, Raup Rp54,24 T

RI Sukses Terbitkan Surat Berharga Syariah Global, Raup Rp54,24 T

November 6, 2026
Kisruh MSCI Belum Beres, Ini Risiko Bagi Pasar Keuangan RI

Kisruh MSCI Belum Beres, Ini Risiko Bagi Pasar Keuangan RI

November 6, 2026
Kisruh MSCI Belum Beres, Dana Asing US M Bakal Tinggalkan RI

Kisruh MSCI Belum Beres, Dana Asing US$6 M Bakal Tinggalkan RI

November 6, 2026
Lo Kheng Hong Lirik 3 Sektor Ini saat Pasar Saham Lesu

Lo Kheng Hong Lirik 3 Sektor Ini saat Pasar Saham Lesu

November 6, 2026
IHSG Ditutup di Zona Hijau, Menguat 0,40% ke 5.050,43

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Menguat 0,40% ke 5.050,43

November 6, 2026
DSI Siapkan Portal NADI Buat Ekspor 1 Pintu, Go Live 1 Januari 2027!

DSI Siapkan Portal NADI Buat Ekspor 1 Pintu, Go Live 1 Januari 2027!

November 6, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, November 6, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

34 minutes ago
in Market
Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian polis asuransi.

Wanprestasi dalam asuransi dapat terjadi baik dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis atau penerima manfaat. Jika dilakukan oleh pemegang polis atau penerima manfaat, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi, memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan asuransi, atau tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam polis yang telah disepakati.

Sementara itu, dari sisi perusahaan asuransi, wanprestasi dapat terjadi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian polis, seperti tidak membayarkan uang pertanggungan atau manfaat asuransi ketika risiko yang dijamin telah terjadi dan persyaratan klaim telah dipenuhi.

Namun, penolakan klaim tidak serta-merta merupakan wanprestasi karena harus dilihat kembali ketentuan polis, pengecualian pertanggungan, serta alasan penolakan klaim.

Berikut sejumlah perkara perdata terkait dugaan wanprestasi asuransi jiwa yang terdaftar di PN Jakarta Selatan baru-baru ini sebagai gambaran:

1. FWD Insurance Indonesia

PT FWD Insurance Indonesia digugat oleh Esterlina Br Nainggolan melalui perkara nomor 1279/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2026 dengan nilai sengketa sebesar Rp250 juta dan saat ini berstatus persidangan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian asuransi jiwa tertanggal 19 Januari 2024 sah dan mengikat secara hukum. Penggugat juga meminta hakim menyatakan FWD Insurance telah melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajibannya sesuai polis.

Esterlina meminta perusahaan membayarkan uang pertanggungan akibat meninggal dunia sebesar Rp250 juta. Selain itu, penggugat meminta pembayaran bunga sebesar 6% per tahun dari nilai uang pertanggungan sejak pengajuan klaim pada 2024 hingga seluruh kewajiban dilaksanakan.

Penggugat juga meminta FWD Insurance dikenakan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Seluruh biaya perkara juga diminta dibebankan kepada pihak tergugat.

2. Sun Life Financial Indonesia

PT Sun Life Financial Indonesia turut digugat oleh Kardius Hulu melalui perkara nomor 1102/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 dengan nilai sengketa mencapai Rp1,4 miliar dan saat ini berstatus persidangan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan perjanjian polis asuransi jiwa dengan jenis produk Sun Solusi Bijak sah dan mengikat secara hukum. Sun Life juga diminta dinyatakan telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam polis.

Kardius meminta perusahaan membayarkan uang pertanggungan akibat meninggal dunia sebesar Rp1,4 miliar. Penggugat juga meminta pembayaran bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai uang pertanggungan tersebut, terhitung sejak 16 Juni 2025 hingga seluruh kewajiban dilaksanakan.

Selain Sun Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dicantumkan sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut. Penggugat meminta OJK tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, sementara biaya perkara diminta dibebankan kepada tergugat.

3. Great Eastern Life Indonesia

PT Great Eastern Life Indonesia juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara nomor 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Riati Hulu. Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Oktober 2026 dengan nilai sengketa sebesar Rp1,005 miliar dan berstatus sidang pertama.

Berbeda dengan dua perkara sebelumnya, petitum atau tuntutan penggugat dalam perkara ini belum dapat ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, belum terdapat informasi yang dapat dipastikan mengenai rincian tuntutan maupun dasar kewajiban pembayaran yang dipersoalkan penggugat.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pengusaha Minta Bank Swasta RI Jadi Tempat Parkir DHE, BI Menjawab!

Pengusaha Minta Bank Swasta RI Jadi Tempat Parkir DHE, BI Menjawab!

November 6, 2026
MKNT Masuk HSC, 99,64% Saham Dikuasai Segelintir Investor

MKNT Masuk HSC, 99,64% Saham Dikuasai Segelintir Investor

November 6, 2026
Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

November 6, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .