• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

July 3, 2025
Bisa Capai US$ 6.000 per Ounce?

Bisa Capai US$ 6.000 per Ounce?

June 6, 2026
Taylor Swift Jadi Musisi Wanita Terkaya Dunia, Hartanya Rp398,1 T!

Taylor Swift Jadi Musisi Wanita Terkaya Dunia, Hartanya Rp398,1 T!

June 6, 2026
IPO Terbesar Sepanjang Masa Segera Meluncur, Nilainya Rp1.300 T

IPO Terbesar Sepanjang Masa Segera Meluncur, Nilainya Rp1.300 T

June 6, 2026
Waspada! Penipuan Lewat Iklan di Tontonan Dracin, Ini Modusnya

Waspada! Penipuan Lewat Iklan di Tontonan Dracin, Ini Modusnya

June 6, 2026
Perusahaan RI Hengkang dari Kuba, Ada Apa?

Perusahaan RI Hengkang dari Kuba, Ada Apa?

June 6, 2026
Purbaya Tanggapi Heboh ‘Sell Indonesia’ saat Rupiah-IHSG Jatuh

Purbaya Tanggapi Heboh ‘Sell Indonesia’ saat Rupiah-IHSG Jatuh

June 6, 2026
Ini Sosok Orang Kaya Baru di Asia, Sukses Kalahkan Mukesh Ambani

Ini Sosok Orang Kaya Baru di Asia, Sukses Kalahkan Mukesh Ambani

June 6, 2026
IHSG Disebut Bisa Balik ke Level 9.000, Tapi Ada Syaratnya!

IHSG Disebut Bisa Balik ke Level 9.000, Tapi Ada Syaratnya!

June 6, 2026
Bos Leasing Ungkap Efek Praktik Jual Beli Kendaraan STNK Only

Bos Leasing Ungkap Efek Praktik Jual Beli Kendaraan STNK Only

June 6, 2026
Jangan Percaya Harga Saham, Hati-Hati Baca Pasar Agar Selamat

Jangan Percaya Harga Saham, Hati-Hati Baca Pasar Agar Selamat

June 6, 2026
Regulasi Ketat, Jamu RI Siap Bersaing di Pasar China & India

Regulasi Ketat, Jamu RI Siap Bersaing di Pasar China & India

June 6, 2026
Heboh ‘Sell Indonesia’ Saat Rupiah-IHSG Jatuh, Muncul Nama Sosok Lama

Heboh ‘Sell Indonesia’ Saat Rupiah-IHSG Jatuh, Muncul Nama Sosok Lama

June 6, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, June 6, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

11 months ago
in ENTREPRENEUR
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Nasabah yang tidak patuh atau disiplin membayar tagihan tentunya dicari oleh jasa penagih utang atau debt collector. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah penyelenggara P2P lending (pinjol) dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJK Agusman mengatakan bahwa para penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.

Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Lengkapnya berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan utang:

– Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
– Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
– Tidak kepada pihak selain Konsumen
– Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
– Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
– Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Dia Sosok Raja Debt Collector RI yang Paling Ditakuti




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bisa Capai US$ 6.000 per Ounce?

Bisa Capai US$ 6.000 per Ounce?

June 6, 2026
Taylor Swift Jadi Musisi Wanita Terkaya Dunia, Hartanya Rp398,1 T!

Taylor Swift Jadi Musisi Wanita Terkaya Dunia, Hartanya Rp398,1 T!

June 6, 2026
IPO Terbesar Sepanjang Masa Segera Meluncur, Nilainya Rp1.300 T

IPO Terbesar Sepanjang Masa Segera Meluncur, Nilainya Rp1.300 T

June 6, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .