• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

July 3, 2025
Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

April 19, 2026
Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

April 19, 2026
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

April 19, 2026
Bikin Bisnis Asuransi Melejit, Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci

Bikin Bisnis Asuransi Melejit, Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci

April 19, 2026
Sosok CEO Muda yang Jadi Orang Terkaya Berkat Perang

Sosok CEO Muda yang Jadi Orang Terkaya Berkat Perang

April 19, 2026
Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

April 19, 2026
PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

April 19, 2026
Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

April 19, 2026
Warga RI Doyan Emas, Transaksi Tring by Pegadaian Tembus Rp30 T

Warga RI Doyan Emas, Transaksi Tring by Pegadaian Tembus Rp30 T

April 19, 2026
Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

April 19, 2026
Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

April 19, 2026
OJK Minta BNI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

OJK Minta BNI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

April 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, April 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

10 months ago
in ENTREPRENEUR
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Nasabah yang tidak patuh atau disiplin membayar tagihan tentunya dicari oleh jasa penagih utang atau debt collector. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah penyelenggara P2P lending (pinjol) dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJK Agusman mengatakan bahwa para penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.

Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Lengkapnya berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan utang:

– Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
– Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
– Tidak kepada pihak selain Konsumen
– Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
– Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
– Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Dia Sosok Raja Debt Collector RI yang Paling Ditakuti




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

April 19, 2026
Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

April 19, 2026
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

April 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .