• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
CIMB Niaga (BNGA) Buyback Saham Sebelum Spin Off

CIMB Niaga (BNGA) Buyback Saham Sebelum Spin Off

July 1, 2025
Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

June 5, 2026
Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

June 5, 2026
OJK Hunting Calon Emiten IPO, Begini Jurusnya

OJK Hunting Calon Emiten IPO, Begini Jurusnya

June 5, 2026
OJK Ingatkan Hati-Hati Modus Penipuan Nonton Iklan Hingga Drama China

OJK Ingatkan Hati-Hati Modus Penipuan Nonton Iklan Hingga Drama China

June 5, 2026
Purbaya Goes to China, Panda Bond Segera Meluncur Bulan Ini

Purbaya Goes to China, Panda Bond Segera Meluncur Bulan Ini

June 5, 2026
Video: Rupiah, 'Kok' Lemah?

Video: Rupiah, 'Kok' Lemah?

June 5, 2026
OJK Buka-Bukaan Penyebab IHSG Ambruk

OJK Buka-Bukaan Penyebab IHSG Ambruk

June 5, 2026
Breaking News! IHSG Ditutup Turun 4,2%

Breaking News! IHSG Ditutup Turun 4,2%

June 5, 2026
Bank Aladin Syariah Jaga Kinerja Positif & Perluas Penetrasi Digital

Bank Aladin Syariah Jaga Kinerja Positif & Perluas Penetrasi Digital

June 5, 2026
Klaim Asuransi Melonjak Tinggi per April 2026

Klaim Asuransi Melonjak Tinggi per April 2026

June 5, 2026
Rupiah Tembus Rp 18.000, OJK Beberkan Kondisi Bank di RI

Rupiah Tembus Rp 18.000, OJK Beberkan Kondisi Bank di RI

June 5, 2026
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 22,98 Triliun Pada April 2026

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 22,98 Triliun Pada April 2026

June 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, June 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

CIMB Niaga (BNGA) Buyback Saham Sebelum Spin Off

11 months ago
in News
CIMB Niaga (BNGA) Buyback Saham Sebelum Spin Off
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) berencana melakukan pembelian kembali alias buyback saham bagi para pemegang saham yang tidak menyetujui pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS).

Rencana ini sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada perusahaan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan yang merugikan pemegang saham atau perusahaan berupa antara lain pemisahan dan perubahan anggaran dasar perseroan.

Pembelian kembali saham tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan dalam Perseroan.

Mengutip prospektus, para pemegang saham BNGA yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli Bank CIMB Niaga adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan pembelian saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BNGA pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CIMB Niaga. Selain itu para pemohon pembelian kembali juga harus terlebih dahulu memberikan suara tidak setuju untuk kelima mata acara dalam RUPSLB yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, yaitu mata acara persetujuan atas Pemisahan, mata acara persetujuan Rancangan Pemisahan, mata acara persetujuan konsep Akta Pemisahan, mata acara persetujuan rancangan akta pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah dan mata acara persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.

Para pemohon tersebut juga selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB tanggal 7 Juli 2025, telah menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham (Formulir Pernyataan Menjual Saham) disertai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham Perseroan dan bukti penjelasan bahwa Pemisahan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang saham yang terkait atau Perseroan (Dokumen Pendukung).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, saham-saham yang dapat dimintakan untuk dibeli oleh Perseroan adalah saham-saham yang sudah diterbitkan minimal lebih dari 5 tahun.

Formulir Pernyataan Menjual Saham yang sudah ditandatangani dan dilengkapi dengan Dokumen Pendukung wajib disampaikan kepada PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk Perseroan atau kepada perusahaan.

“Apabila terdapat Pemohon yang meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, maka Pemohon tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan,” kata prospektus tersebut, dikutip Selasa (1/7/2025).

Bagi pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan sahamnya, terlebih dahulu wajib untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan mengonversikan saham warkat (scrip) tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless). Biaya konversi saham akan sepenuhnya ditanggung oleh para pemohon.

Seperti diketahui, bank swasta terbesar kedua RI itu membidik proses spin off UUS miliknya dapat rampung pada Mei 2026 nanti. Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan CIMBNiaga Syariah akan menjadi anak usaha dari CIMB Niaga.

Dalam pelaksanaannya, CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah akan membentuk kelompok usaha bank (KUB) guna memenuhi ketentuan wajib modal minimum sebesar Rp1 triliun. Lani mengatakan pihaknya juga terbuka untuk mengakuisisi bank syariah lain dalam pembentukan KUB tersebut.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Bank CIMB Niaga (BNGA) Kantongi Laba Rp6,8 T Sepanjang 2024




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

June 5, 2026
Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

June 5, 2026
OJK Hunting Calon Emiten IPO, Begini Jurusnya

OJK Hunting Calon Emiten IPO, Begini Jurusnya

June 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .