• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

July 8, 2025
Gawat! Rudal Rusia Tembus ‘Gerbang’ NATO, Munculkan Kawah Raksasa

Gawat! Rudal Rusia Tembus ‘Gerbang’ NATO, Munculkan Kawah Raksasa

July 30, 2026
Bos BTN Ungkap Strategi Wujudkan 3 Juta Rumah Terjangkau

Bos BTN Ungkap Strategi Wujudkan 3 Juta Rumah Terjangkau

July 30, 2026
Laba Ramayana Semester I Anjlok 11%, Ini Penyebabnya

Laba Ramayana Semester I Anjlok 11%, Ini Penyebabnya

July 30, 2026
SLIK Kredit Rp1 Juta Dihapus, Bankir Ungkap Dampaknya

SLIK Kredit Rp1 Juta Dihapus, Bankir Ungkap Dampaknya

July 30, 2026
BNI Sekuritas Tanggapi Isu Perundungan yang Ramai di Media Sosial

BNI Sekuritas Tanggapi Isu Perundungan yang Ramai di Media Sosial

July 30, 2026
Kepala Daerah Teriak di DPR, Minta Tak Ada Efisiensi Anggaran di 2027

Kepala Daerah Teriak di DPR, Minta Tak Ada Efisiensi Anggaran di 2027

July 30, 2026
Bank Danamon (BDMN) Cetak Laba Rp2,4 T per Semester I-2026

Bank Danamon (BDMN) Cetak Laba Rp2,4 T per Semester I-2026

July 30, 2026
Target 1.100 Emiten Pada 2030, Bursa Perlu 30 IPO Tiap Tahun

Target 1.100 Emiten Pada 2030, Bursa Perlu 30 IPO Tiap Tahun

July 30, 2026
Banyak Warga RI Rajin Nabung Dolar, Tabungan Valas Naik 185%

Banyak Warga RI Rajin Nabung Dolar, Tabungan Valas Naik 185%

July 30, 2026
IHSG Ditutup Naik 1,56%, Menuju Level 6.200

IHSG Ditutup Naik 1,56%, Menuju Level 6.200

July 30, 2026
Catat Kinerja Apik, Laba bank bjb naik 58,8% & Aset Tembus Rp228,2 T

Catat Kinerja Apik, Laba bank bjb naik 58,8% & Aset Tembus Rp228,2 T

July 30, 2026
Saat Prabowo Godain Destry & Beri Kode Calon Gubernur BI

Saat Prabowo Godain Destry & Beri Kode Calon Gubernur BI

July 30, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, July 31, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

1 year ago
in Market
Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan proses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari POJK 30 tahun 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK.

“Kami sedang memproses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan PIKK sebagai tindak lanjut POJK 30 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK, serta menyusun RPOJK penerapan tata kelola terintegrasi PIKK,” ujar Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, dalam press conference RDK OJK, Selasa (8/7/2025).

Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa RPOJK tersebut diterbitkan sebagai turunan atas mandat Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menjelaskan perbedaan aturan ini dengan POJK 45 2020 terkait konglomerasi keuangan adalah perluasan dari anggota konglomerasi.

Dengan RPOJK ini, nantinya perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, modal ventura, perusahaan peer to peer lending (p2p), perusahaan penjaminan, asuransi dan lain-lain dapat menjadi anggota konglomerasi keuangan. Begitu juga dengan perusahaan non lembaga jasa keuangan (LJK) yang menunjang LJK dapat pula menjadi anggota konglomerasi keuangan.

“Sebelumnya lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota konglomerasi keuangan, hanya berupa bank perusahan asuransi atau reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan persuahaan efek. Jadi terlihat cakupannya [RPOJK KK dan PIKK] lebih luas daripada POJK 45 sebelumnya,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (13/5/2024).

Ia melanjutkan, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib bentuk PIKK, yang dapat berupa PIKK operasional. Yakni, badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham perusahaan terbuka, yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga sebagai LJK.

Selain itu, juga dapat membentuk PIKK non operasional, yaitu badan hukum yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK dan tidak sebagai LJK.

Mahendra melanjutkan, kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam RPOJK ini, ditetapkan total aset dari seluruh LJK berjumlah lebih dari Rp100 triliun dan paling sedikit berada di dua sektor jasa keuangan yang berbeda. Kriteria lainnya, konglomerasi keuangan dengan total aset Rp20 triliun hingga Rp100 triliun yang beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan otoritas dapat menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memiliki kedua kriteria sebelumnya, dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu, dilihat dari segi kompleksitas dan interconnectedness.

Hal-hal lain dalam RPOJK tersebut adalah tentang tugas dan tanggung jawab PIKK dalam menyusun dan menetapkan startegi konglomerasi keuangan, tanggung jawab manajemen risiko, pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan secara grup konglomerasi, kepengurusan PIKK dan rangkap jabatan dari PIKK, dan kewajiban dari PIKK untuk membentuk komite direksi, komisaris, satuan kerja, dan menyusun rencanan korporasi.

Selain itu juga ketentuan mengenai pengendalian PIKK terhadap anggota yang memiliki saham 50% atau kurang tapi memiliki pengendalian terhadap anggota dan aturan larangan kepemilikan silang.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Gawat! Rudal Rusia Tembus ‘Gerbang’ NATO, Munculkan Kawah Raksasa

Gawat! Rudal Rusia Tembus ‘Gerbang’ NATO, Munculkan Kawah Raksasa

July 30, 2026
Bos BTN Ungkap Strategi Wujudkan 3 Juta Rumah Terjangkau

Bos BTN Ungkap Strategi Wujudkan 3 Juta Rumah Terjangkau

July 30, 2026
Laba Ramayana Semester I Anjlok 11%, Ini Penyebabnya

Laba Ramayana Semester I Anjlok 11%, Ini Penyebabnya

July 30, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .