• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

July 8, 2025
Sebelum Sembilan Naga, Ada Gang of Four Penguasa Ekonomi RI

Sebelum Sembilan Naga, Ada Gang of Four Penguasa Ekonomi RI

June 7, 2026
Sosok Pencipta ‘Saham Gorengan’ yang Bikin Banyak Investor Boncos

Sosok Pencipta ‘Saham Gorengan’ yang Bikin Banyak Investor Boncos

June 7, 2026
Perang Bikin Harga BBM Naik, Logistik Pakai Kendaraan Listrik

Perang Bikin Harga BBM Naik, Logistik Pakai Kendaraan Listrik

June 7, 2026
Sudah Akut, Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun

Sudah Akut, Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun

June 7, 2026
Dunia Bergejolak, Emiten Angkutan Batu Bara Amankan Kontrak

Dunia Bergejolak, Emiten Angkutan Batu Bara Amankan Kontrak

June 7, 2026
Segini Modal Buka Alfamart Sendiri, Berapa Lama buat Balik Modal?

Segini Modal Buka Alfamart Sendiri, Berapa Lama buat Balik Modal?

June 7, 2026
Perusahaan Raksasa Asing Rugi Besar, Purbaya Dituduh Jadi Biang Kerok

Perusahaan Raksasa Asing Rugi Besar, Purbaya Dituduh Jadi Biang Kerok

June 7, 2026
Rupiah & IHSG Anjlok, Ini Instrumen Pilihan Manajer Investasi

Rupiah & IHSG Anjlok, Ini Instrumen Pilihan Manajer Investasi

June 7, 2026
Putra Orang Terkaya Pilih Jadi Biksu, Tinggalkan Harta Rp90 Triliun

Putra Orang Terkaya Pilih Jadi Biksu, Tinggalkan Harta Rp90 Triliun

June 7, 2026
Aturan Terbaru Saldo Minimum Nasabah Prioritas BNI-BRI-Bank Mandiri

Aturan Terbaru Saldo Minimum Nasabah Prioritas BNI-BRI-Bank Mandiri

June 7, 2026
Menteri RI Divonis Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

Menteri RI Divonis Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

June 7, 2026
Bisa Capai US$ 6.000 per Ounce?

Bisa Capai US$ 6.000 per Ounce?

June 6, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, June 7, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

11 months ago
in Market
Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan proses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari POJK 30 tahun 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK.

“Kami sedang memproses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan PIKK sebagai tindak lanjut POJK 30 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK, serta menyusun RPOJK penerapan tata kelola terintegrasi PIKK,” ujar Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, dalam press conference RDK OJK, Selasa (8/7/2025).

Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa RPOJK tersebut diterbitkan sebagai turunan atas mandat Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menjelaskan perbedaan aturan ini dengan POJK 45 2020 terkait konglomerasi keuangan adalah perluasan dari anggota konglomerasi.

Dengan RPOJK ini, nantinya perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, modal ventura, perusahaan peer to peer lending (p2p), perusahaan penjaminan, asuransi dan lain-lain dapat menjadi anggota konglomerasi keuangan. Begitu juga dengan perusahaan non lembaga jasa keuangan (LJK) yang menunjang LJK dapat pula menjadi anggota konglomerasi keuangan.

“Sebelumnya lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota konglomerasi keuangan, hanya berupa bank perusahan asuransi atau reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan persuahaan efek. Jadi terlihat cakupannya [RPOJK KK dan PIKK] lebih luas daripada POJK 45 sebelumnya,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (13/5/2024).

Ia melanjutkan, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib bentuk PIKK, yang dapat berupa PIKK operasional. Yakni, badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham perusahaan terbuka, yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga sebagai LJK.

Selain itu, juga dapat membentuk PIKK non operasional, yaitu badan hukum yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK dan tidak sebagai LJK.

Mahendra melanjutkan, kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam RPOJK ini, ditetapkan total aset dari seluruh LJK berjumlah lebih dari Rp100 triliun dan paling sedikit berada di dua sektor jasa keuangan yang berbeda. Kriteria lainnya, konglomerasi keuangan dengan total aset Rp20 triliun hingga Rp100 triliun yang beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan otoritas dapat menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memiliki kedua kriteria sebelumnya, dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu, dilihat dari segi kompleksitas dan interconnectedness.

Hal-hal lain dalam RPOJK tersebut adalah tentang tugas dan tanggung jawab PIKK dalam menyusun dan menetapkan startegi konglomerasi keuangan, tanggung jawab manajemen risiko, pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan secara grup konglomerasi, kepengurusan PIKK dan rangkap jabatan dari PIKK, dan kewajiban dari PIKK untuk membentuk komite direksi, komisaris, satuan kerja, dan menyusun rencanan korporasi.

Selain itu juga ketentuan mengenai pengendalian PIKK terhadap anggota yang memiliki saham 50% atau kurang tapi memiliki pengendalian terhadap anggota dan aturan larangan kepemilikan silang.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Sebelum Sembilan Naga, Ada Gang of Four Penguasa Ekonomi RI

Sebelum Sembilan Naga, Ada Gang of Four Penguasa Ekonomi RI

June 7, 2026
Sosok Pencipta ‘Saham Gorengan’ yang Bikin Banyak Investor Boncos

Sosok Pencipta ‘Saham Gorengan’ yang Bikin Banyak Investor Boncos

June 7, 2026
Perang Bikin Harga BBM Naik, Logistik Pakai Kendaraan Listrik

Perang Bikin Harga BBM Naik, Logistik Pakai Kendaraan Listrik

June 7, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .