• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya

Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya

June 21, 2026
Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak, Duit Rp 9,1 T Diambil Maling

Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak, Duit Rp 9,1 T Diambil Maling

June 21, 2026
Video: Jurus Bisnis Emas Manfaatkan Medsos Untuk Marketing

Video: Jurus Bisnis Emas Manfaatkan Medsos Untuk Marketing

June 21, 2026
Kerajaan Bisnis Salim Runtuh Usai Berjaya Tiga Dekade

Kerajaan Bisnis Salim Runtuh Usai Berjaya Tiga Dekade

June 21, 2026
Ekspansi Bisnis Lewat IPO , Produsen Jeli Siap Genjot Produksi

Ekspansi Bisnis Lewat IPO , Produsen Jeli Siap Genjot Produksi

June 21, 2026
Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025

Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025

June 21, 2026
Pria Sukabumi Terusir dari RI, Menjelma Jadi Raja Hotel Dunia

Pria Sukabumi Terusir dari RI, Menjelma Jadi Raja Hotel Dunia

June 21, 2026
Allo Bank dan Weverse Kerja Sama, Beli Jelly Tak Perlu Kartu Kredit

Allo Bank dan Weverse Kerja Sama, Beli Jelly Tak Perlu Kartu Kredit

June 21, 2026
Bisnis Konstruksi Hadapi Lonjakan Biaya Operasional-Ancaman PHK

Bisnis Konstruksi Hadapi Lonjakan Biaya Operasional-Ancaman PHK

June 21, 2026
OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M

OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M

June 21, 2026
OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

June 21, 2026
Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI

June 21, 2026
Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

June 20, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, June 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya

2 hours ago
in Market
Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Nasabah yang gagal bayar utamya sering kali dibayangi penagih utang atau debt collector. Tak jarang, para debt collector mendatangi tempat tinggal sampai kantor debitur yang menunggak tersebut.

Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa para penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Lengkapnya berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan utang:

– Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
– Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
– Tidak kepada pihak selain Konsumen
– Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
– Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
– Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya. 

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak, Duit Rp 9,1 T Diambil Maling

Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak, Duit Rp 9,1 T Diambil Maling

June 21, 2026
Video: Jurus Bisnis Emas Manfaatkan Medsos Untuk Marketing

Video: Jurus Bisnis Emas Manfaatkan Medsos Untuk Marketing

June 21, 2026
Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya

Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya

June 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .