• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya

Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya

January 13, 2026
BI Siap Intervensi Jor-Joran Buat Jaga Rupiah, Jika Global Makin Panas

BI Siap Intervensi Jor-Joran Buat Jaga Rupiah, Jika Global Makin Panas

October 9, 2026
BI Akui Rupiah Masih Rentan karena Capital Flight Global

BI Akui Rupiah Masih Rentan karena Capital Flight Global

October 9, 2026
Asuransi & Dana Pensiun Pegang 27% Surat Utang RI, Nilainya Rp137,4 T

Asuransi & Dana Pensiun Pegang 27% Surat Utang RI, Nilainya Rp137,4 T

October 9, 2026
Destry Ungkap ‘Musuh Besar’ Rupiah Bukan dari Dalam Negeri

Destry Ungkap ‘Musuh Besar’ Rupiah Bukan dari Dalam Negeri

October 9, 2026
Dunia Masuki Era ‘Higher for Longer’, BI Siapkan Napas Panjang

Dunia Masuki Era ‘Higher for Longer’, BI Siapkan Napas Panjang

October 9, 2026
Wakil Presiden Komisaris Shubhasish Mundur dari Bundamedik (BMHS)

Wakil Presiden Komisaris Shubhasish Mundur dari Bundamedik (BMHS)

October 9, 2026
Menperin Wanti-Wanti Masalah Gas Industri, Blak-blakan Bilang Begini

Menperin Wanti-Wanti Masalah Gas Industri, Blak-blakan Bilang Begini

October 9, 2026
BRI Wealth Management Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru

BRI Wealth Management Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru

October 9, 2026
Destry Jamin Sinergi Tak Hilangkan Independensi Bank Indonesia

Destry Jamin Sinergi Tak Hilangkan Independensi Bank Indonesia

October 9, 2026
Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat 1,04% ke Level 6.093

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menguat 1,04% ke Level 6.093

October 9, 2026
Yield SRBI Sempat Bikin Biaya Dana Naik, BI Ganti Strategi!

Yield SRBI Sempat Bikin Biaya Dana Naik, BI Ganti Strategi!

October 9, 2026
Jelang Merger, Adhi Karya Jual Saham Entitas JSMR Senilai Rp 1,7 T

Jelang Merger, Adhi Karya Jual Saham Entitas JSMR Senilai Rp 1,7 T

October 9, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 9, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya

9 months ago
in Lifestyle
Benarkah Utang Pinjol Otomatis Terhapus Usai 90 Hari? Ini Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Banyak masyakarat yang berlikir bahwa utang pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending akan hangus setelah 90 hari gagal bayar. Lantas apakah benar anggapan tersebut?

Faktanya, lewat 90 hari utang justru semakin memberatkan karena resmi tercatat sebagai kredit macet (TWP 90) sesuai Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022.

Kredit macet tercatat bila pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman terlambat lebih dari 90 hari kalender. Dengan status ini, nasabah tetap wajib membayar utang dan bisa dibawa ke jalur hukum oleh penyelenggara pinjol.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan agar nasabah tak berdiam diri bila tidak sanggup membayar.

“Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.

Meski demikian, OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.

Masa Penagihan ada Batasnya

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu, beberapa waktu lalu.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BI Siap Intervensi Jor-Joran Buat Jaga Rupiah, Jika Global Makin Panas

BI Siap Intervensi Jor-Joran Buat Jaga Rupiah, Jika Global Makin Panas

October 9, 2026
BI Akui Rupiah Masih Rentan karena Capital Flight Global

BI Akui Rupiah Masih Rentan karena Capital Flight Global

October 9, 2026
Asuransi & Dana Pensiun Pegang 27% Surat Utang RI, Nilainya Rp137,4 T

Asuransi & Dana Pensiun Pegang 27% Surat Utang RI, Nilainya Rp137,4 T

October 9, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .