• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

July 21, 2025
Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

September 14, 2026
Video: IHSG Pangkas Koreksi di Tengah Perang

Video: IHSG Pangkas Koreksi di Tengah Perang

September 14, 2026
Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temui Menkeu Suahasil

Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temui Menkeu Suahasil

September 14, 2026
Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temeui Menkeu Suahasil

Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temeui Menkeu Suahasil

September 14, 2026
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

September 14, 2026
IHSG Pangkas Koreksi Kala Reshuffle Menteri Keuangan

IHSG Pangkas Koreksi Kala Reshuffle Menteri Keuangan

September 14, 2026
Video: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan RI

Video: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan RI

September 14, 2026
Saham-saham Bank Jumbo Kompak Menguat Tersengat Kabar Reshuffle

Saham-saham Bank Jumbo Kompak Menguat Tersengat Kabar Reshuffle

September 14, 2026
4 Sosok Ini Tajir Gegara Warisan, Martua Sitorus-Mochtar Riady Lewat

4 Sosok Ini Tajir Gegara Warisan, Martua Sitorus-Mochtar Riady Lewat

September 14, 2026
Video: Sektor Pilihan Saat Harga Minyak Naik – Suku Bunga Diramal Naik

Video: Sektor Pilihan Saat Harga Minyak Naik – Suku Bunga Diramal Naik

September 14, 2026
Ada Reshuffle Kabinet, IHSG Mantul & Pangkas Koreksi

Ada Reshuffle Kabinet, IHSG Mantul & Pangkas Koreksi

September 14, 2026
BSI (BRIS) Siapkan 2.000 Aset Lelang dengan Harga Kompetitif

BSI (BRIS) Siapkan 2.000 Aset Lelang dengan Harga Kompetitif

September 14, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 14, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

1 year ago
in ENTREPRENEUR
BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan atau delisting terhadap sepuluh saham emiten pada hari ini, Senin (21/7/2025). Mereka adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfest Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX).

Kesepuluh saham itu “didepak” karena telah memenuhi kriteria pembatalan pencatatan saham atau delisting menurut Pengumuman Bursa nomor Peng DEL 00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting). Kriterianya antara lain, perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristwa signifikan yang berpengaruh negatif secara finansial atau hukum, dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan memadai. Selanjutnya, perusahaan tidak memenuhi persyaratan tercatat di bursa dan telah mengalami suspensi setidakny selama 24 bulan terakhir.

Lantas, bagaimana nasib para pemegang saham dari emiten yang telah delisted? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa para emiten delisted harus melakukan pembelian kembali atau buyback saham.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) no. 13 tahun 2023, yang mewajibkan para emiten yang dibatalkan pencatatan efeknya itu utuk melaksanakan buyback paling lambat 30 hari setelah pengumuman BEI mengenai keputusan delisting.

Para perusahaan yang delisted harus memberikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback dalam situs web BEI. Informasi yang disampaikan harus memuat sedikitnya, jadwal pelaksanaan buyback saham, harganya, jangka waktu buyback, metode buyback, nama dan identitas perusahaan efek yang ditunjuk, jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, dan tujuan buyback agar jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak.

Pelaksanaan buyback saham para emiten yang delisted harus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Aksi buyback saham itu dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.

Buyback saham yang delisted juga dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10% dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan OJK. Pelaksanaan buyback ini dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.

Harga buyback saham atau harga penawaran tender mengacu pada harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Selain itu, harga buyback juga bisa mengacu nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa OJK berhak melayangkan perintah tertulis, memohonkan pembubaran, atau memohonkan pailit pada perusahaan terbuka yang tidak memenuhi kewajiban delisted.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

September 14, 2026
Video: IHSG Pangkas Koreksi di Tengah Perang

Video: IHSG Pangkas Koreksi di Tengah Perang

September 14, 2026
Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temui Menkeu Suahasil

Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temui Menkeu Suahasil

September 14, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .