• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Asuransi Akan Wajib Ikut Penjaminan Polis LPS, Beda dengan Reasuransi?

Asuransi Akan Wajib Ikut Penjaminan Polis LPS, Beda dengan Reasuransi?

July 23, 2025
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

August 4, 2026
Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

August 4, 2026
Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

August 4, 2026
Usai Demutualisasi, BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026

Usai Demutualisasi, BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026

August 4, 2026
OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI

OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI

August 4, 2026
Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Siapkan Pilot Project Data Center

Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Siapkan Pilot Project Data Center

August 4, 2026
Baru 7 dari 50 Emiten, OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026

Baru 7 dari 50 Emiten, OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026

August 4, 2026
Pasar Saham Syariah Tertekan, Reksadana dan Sukuk Naik

Pasar Saham Syariah Tertekan, Reksadana dan Sukuk Naik

August 4, 2026
Saham BACH Anjlok Hingga Sentuh ARB Usai Diakuisisi Djarum

Saham BACH Anjlok Hingga Sentuh ARB Usai Diakuisisi Djarum

August 4, 2026
IHSG Lompat, Asing Net Buy Rp623 Miliar & Borong Saham Bank

IHSG Lompat, Asing Net Buy Rp623 Miliar & Borong Saham Bank

August 4, 2026
OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu

OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu

August 4, 2026
Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%

Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%

August 4, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, August 4, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Asuransi Akan Wajib Ikut Penjaminan Polis LPS, Beda dengan Reasuransi?

1 year ago
in Market
Asuransi Akan Wajib Ikut Penjaminan Polis LPS, Beda dengan Reasuransi?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah bersiap untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028. Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution menjelaskan perbedaan peran PPP dengan reasuransi.

Perusahaan reasuransi, kata dia, seperti menjamin kemitraan dengan perusahaan asuransi ketika masih berdiri. Ridwan mencontohkan, perusahaan asuransi mengeluarkan polis dengan manfaat senilai Rp1 miliar dan direasuransikan sebesar Rp500 juta ke perusahaan asuransi.

“Ketika terjadi klaim [dari pemegang polis], maka akan dibayar dulu oleh dia Rp1 miliar, kemudian nanti ditagihkan Rp500 jutanya ke reasuransi, jadi reasuransinya itu nanggung sebagian,” jelas Ridwan usai acara Indonesia Re International Conference 2025 di Menara Danareksa, Selasa (22/7/2025).

Sementara itu, PPP juga akan menjamin manfaat polis tersebut. Tetapi, penjaminan tersebut akan berjalan ketika perusahaan asuransi tersebut kolaps dan dicabut izin usahnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nah, once dicabut izinnya sama OJK, kan nggak ada yang ngurusin polisnya masyarakat yang nggak ada yang bayar. Nah di situlah LPS masuk untuk membayar si pemegang polis, bedanya disitu dengan reasuransi,” terang Ridwan.

Dalam prosesnya, ia menjelaskan PPP nantinya akan melihat kontrak yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut.

“Bisa jadi sebelum-sebelumnya perusahaan asuransi itu udah penuh restrukturisasi kontrak segala macam, nggak masalah kan ya. Tapi yang terakhir akan dilihat berapa kontrak asuransinya, nah nanti LPS akan menjamin certain limit, jadi belum tentu semua manfaatnya itu dijamin,” pungkas Ridwan.

Sama seperti penjaminan tabungan nasabah perbankan, penjaminan polis nantinya akan memiliki ketentuan nilai batas. Namun, Ridwan menyebut besarannya masih dibahas di Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) No.4/2023. Dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.

Selain itu, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program tersebut harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu.

Ridwan menyebut salah satu indikator untuk kepesertaan program tersebut adalah tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Maka, risk based capital (RBC) menjadi salah satu kriterianya.

Tetapi, Ridwan menegaskan bahwa hal itu juga masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK: Defisit Neraca Pembayaran Reasuransi Bengkak Rp 12,1 T




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

August 4, 2026
Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

August 4, 2026
Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

August 4, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .