• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!

Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!

July 31, 2025
Bursa Asia Dibuka Variatif, Kospi Ambruk 2,33%

Bursa Asia Dibuka Variatif, Kospi Ambruk 2,33%

November 5, 2026
IHSG Berhasil Lawan Koreksi, Asing Serok 10 Saham Ini

IHSG Berhasil Lawan Koreksi, Asing Serok 10 Saham Ini

November 5, 2026
Saham ITMG Babak Belur! 6 Bulan Ambles 10,9%, Asing Lepas Rp 18,8 M

Saham ITMG Babak Belur! 6 Bulan Ambles 10,9%, Asing Lepas Rp 18,8 M

November 5, 2026
IHSG Berakhir Menguat, Tapi Asing Lepas 10 Saham Ini

IHSG Berakhir Menguat, Tapi Asing Lepas 10 Saham Ini

November 5, 2026
BEI Buka Data Pengendali Saham di Atas 1%, Bisa Ketahui Afiliasi

BEI Buka Data Pengendali Saham di Atas 1%, Bisa Ketahui Afiliasi

November 5, 2026
Indo Tambangraya (ITMG) Buyback Mulai Hari Ini hingga Rp 2,31 T

Indo Tambangraya (ITMG) Buyback Mulai Hari Ini hingga Rp 2,31 T

November 4, 2026
CEO Bank JTrust Mundur, Eks Wadirut BSI Disiapkan jadi Pengganti

CEO Bank JTrust Mundur, Eks Wadirut BSI Disiapkan jadi Pengganti

November 4, 2026
One of a Unique Culture in Lombok – The Lombok Dispatch

One of a Unique Culture in Lombok – The Lombok Dispatch

November 4, 2026
Fundamental Bisnis Kuat, SeaBank Konsisten Jaga Pertumbuhan Positif

Fundamental Bisnis Kuat, SeaBank Konsisten Jaga Pertumbuhan Positif

November 4, 2026
Fundamental Bisnis Kuat, Laba Bank Mayapada Melesat 107%

Fundamental Bisnis Kuat, Laba Bank Mayapada Melesat 107%

November 4, 2026
Produksi Cetak Rekor Tertinggi, PGEO Beri Kisi-Kisi Dividen Tahun Ini

Produksi Cetak Rekor Tertinggi, PGEO Beri Kisi-Kisi Dividen Tahun Ini

November 4, 2026
Bos Bank JTrust (BCIC) Pamit Mundur usai 7 Tahun Menjabat

Bos Bank JTrust (BCIC) Pamit Mundur usai 7 Tahun Menjabat

November 4, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, November 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan aset kripto dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) karena penyerahannya dipersamakan dengan surat berharga. Namun, untuk jasa transaksi hingga penambangannya tetap dikenakan PPN.

“Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, Kamis (31/7/2025).

Adapun untuk jasa-jasa perdagangan dan penambangan aset kripto yang dikenakan pemungutan PPN dalam PMK 50/2025 disebutkan berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.

1. PPN Transaksi Kripto di PMSE

Jasa penyedia sarana elektronik yang dikenakan PPN untuk memfasilitasi transaksi aset kripto di antaranya berupa jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap, serta dompet elektronik meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun lain, dan penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Bentuk PPN nya ialah PPN terutang yang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE yang telah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak sebagai pengusaha kena pajak.

Sementara itu, untuk penghitungan PPN terutang diatur dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain 11/12 dari komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dalam hal komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Penyelenggara PMSE berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Atau bisa juga dengan nilai Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa, nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara PMSE, maupun nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran PPN yang diterapkan secara konsisten.

2. PPN Jasa Verifikasi Transaksi oleh Penambang Aset Kripto

Untuk PPN yang terutang atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Perhitungan PPN nya berbeda lagi karena pengitungan PPN transaksi penambang aset kripto ini memanfaatkan besaran tertentu yang telah ditetapkan Ditjen Pajak sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif PPN YANG diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dikalikandengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.

Penggantian itu merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Bila uang yang diterima penambang aset kripto berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat, dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Atau Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa, nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto atau nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran PPN yang diterapkan secara konsisten.

(Arrijal Rachman /haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Bitcoin Melesat Usai The Fed Tahan Suku Bunga, Simak Proyeksi Cuannya




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bursa Asia Dibuka Variatif, Kospi Ambruk 2,33%

Bursa Asia Dibuka Variatif, Kospi Ambruk 2,33%

November 5, 2026
IHSG Berhasil Lawan Koreksi, Asing Serok 10 Saham Ini

IHSG Berhasil Lawan Koreksi, Asing Serok 10 Saham Ini

November 5, 2026
Saham ITMG Babak Belur! 6 Bulan Ambles 10,9%, Asing Lepas Rp 18,8 M

Saham ITMG Babak Belur! 6 Bulan Ambles 10,9%, Asing Lepas Rp 18,8 M

November 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .