
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyampaikan laporan terbaru terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan surat panggilan sidang (relaas) Nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 tertanggal 9 September 2026 yang diterima Perseroan pada 13 September 2026, ADCP saat ini berstatus sebagai Termohon PKPU.
Permohonan diajukan oleh PT Burda Contraco melalui kuasa hukumnya, Ivo Antoni Ginting, S.H., dengan register perkara Nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam laporannya, manajemen ADCP menjelaskan bahwa PT Burda Contraco merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek Jembatan Akses Tahap 2 di Adhi City Sentul, serta Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul. Burda Contraco menyebut bahwa ADCP selaku Termohon masih memiliki utang atau kewajiban yang belum diselesaikan atas pekerjaan tersebut.
Berdasarkan relaas, proses persidangan antara pemohon dan termohon dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 09.45 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menanggapi permohonan PKPU tersebut, manajemen ADCP menegaskan bahwa berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat ini, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Perkara ini juga diklaim tidak memengaruhi pemenuhan kewajiban Perseroan kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk, maupun kreditur atau fasilitas pembiayaan lainnya.
Dengan demikian, Perseroan menyatakan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya seperti biasa. Meski begitu, manajemen menyampaikan akan terus memantau dan mengevaluasi setiap perkembangan proses PKPU serta potensi dampaknya terhadap Perseroan dan para pemangku kepentingan.
Surat laporan ini turut ditembuskan kepada Dewan Komisaris ADCP, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II PT Bursa Efek Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Obligasi II dan III, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk selaku Agen Pemantau dan Agen Jaminan Sukuk Ijarah.
(fsd/fsd)



















