
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menelusuri aliran dana yang terjadi pada 3 saham milik dua konglomerat. Antara lain, emiten milik Prajogo Pangestu PT. Barito Renewable Energy Tbk. (BREN) dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), dan emiten milik Franky Oesman Widjaja PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa saham yang dilepas dalam penawaran umum diperuntukkan bagi kelompok pihak yang terkait dengan pengendali.
“OJK menelurusuri aliran dana terkait BREN dan CUAN,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
Selain itu, dalam proses tersebut, OJK telah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk setidaknya lima anggota direksi. “OJK panggil pihak terkibat setidaknya terhadap 5 anggota direksi,” sebutnya.
OJK juga menemukan fakta adanya tindakan penyesatan dalam pemesanan saham CUAN. Pemesanan itu menghasilkan penjatahan saham dalam jumlah sangat besar kepada pihak tertentu dengan identitas yang dikaburkan. Kondisi ini membuat jumlah saham yang beredar di publik (free float) menjadi terbatas.
“Ini membuat saham beredar terbatas,” sebutnya.
Adapun rincian sanksi administratif berupa denda yang dikenakan OJK adalah sebagai berikut antara lain, untuk DSSA sebesar Rp200 miliar, untuk BREN sebesar Rp500 miliar atau setara 27,8 juta dolar AS, dan CUAN sebesar Rp100 miliar
(rob/rob)



















