• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

July 15, 2025
SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

April 23, 2026
Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

April 23, 2026
Breaking News! IHGS Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHGS Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
Rupiah Masih Tertekan, Nilai Tukar Dolar AS Melesat ke Rp17.280

Rupiah Masih Tertekan, Nilai Tukar Dolar AS Melesat ke Rp17.280

April 23, 2026
BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah

BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah

April 23, 2026
BNI Sudah Kembalikan Rp 28,25 Miliar Dana Paroki Aek Nabara

BNI Sudah Kembalikan Rp 28,25 Miliar Dana Paroki Aek Nabara

April 23, 2026
Timah (TINS) Kantongi Laba Rp 1,31 T di 2025, Capai 119% dari Target

Timah (TINS) Kantongi Laba Rp 1,31 T di 2025, Capai 119% dari Target

April 23, 2026
BI Umumkan Pertumbuhan Kredit di Maret 2026 Stagnan

BI Umumkan Pertumbuhan Kredit di Maret 2026 Stagnan

April 23, 2026
Bos BI Ungkap Sebab Dolar Tembus Rp 17.300 per Dolar AS

Bos BI Ungkap Sebab Dolar Tembus Rp 17.300 per Dolar AS

April 23, 2026
Tok! Astra (ASII) Sepakat Bagi Dividen Rp390 per Saham

Tok! Astra (ASII) Sepakat Bagi Dividen Rp390 per Saham

April 23, 2026
Rugi Garuda Indonesia(GIAA) Susut Jadi US Juta pada Kuartal I-2026

Rugi Garuda Indonesia(GIAA) Susut Jadi US$46 Juta pada Kuartal I-2026

April 23, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, April 23, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

9 months ago
in ENTREPRENEUR
Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan di pasar modal untuk memperkuat perlindungan investor. Aturan tersebut tertera dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

Regulasi tersebut untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

“Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek,” jelasnya.

Secara umum, POJK ini mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya, fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan. Lalu, fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI.

Selanjutnya, fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE, fungsi yang wajib dimiliki PED, pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE, alih daya fungsi PPE, dan perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” pungkasnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Lindungi Investor Pasar Modal, OJK Luncurkan Aplikasi Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

April 23, 2026
Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

April 23, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .