• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

July 15, 2025
Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temeui Menkeu Suahasil

Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temeui Menkeu Suahasil

September 14, 2026
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

September 14, 2026
IHSG Pangkas Koreksi Kala Reshuffle Menteri Keuangan

IHSG Pangkas Koreksi Kala Reshuffle Menteri Keuangan

September 14, 2026
Video: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan RI

Video: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan RI

September 14, 2026
Saham-saham Bank Jumbo Kompak Menguat Tersengat Kabar Reshuffle

Saham-saham Bank Jumbo Kompak Menguat Tersengat Kabar Reshuffle

September 14, 2026
4 Sosok Ini Tajir Gegara Warisan, Martua Sitorus-Mochtar Riady Lewat

4 Sosok Ini Tajir Gegara Warisan, Martua Sitorus-Mochtar Riady Lewat

September 14, 2026
Video: Sektor Pilihan Saat Harga Minyak Naik – Suku Bunga Diramal Naik

Video: Sektor Pilihan Saat Harga Minyak Naik – Suku Bunga Diramal Naik

September 14, 2026
Ada Reshuffle Kabinet, IHSG Mantul & Pangkas Koreksi

Ada Reshuffle Kabinet, IHSG Mantul & Pangkas Koreksi

September 14, 2026
BSI (BRIS) Siapkan 2.000 Aset Lelang dengan Harga Kompetitif

BSI (BRIS) Siapkan 2.000 Aset Lelang dengan Harga Kompetitif

September 14, 2026
Video: Bunga The Fed Diramal Naik

Video: Bunga The Fed Diramal Naik

September 14, 2026
Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

September 14, 2026
Rupiah Balik Melemah 0,31%, Dolar AS Parkir di Level Rp17.640

Rupiah Balik Melemah 0,31%, Dolar AS Parkir di Level Rp17.640

September 14, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 14, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan di pasar modal untuk memperkuat perlindungan investor. Aturan tersebut tertera dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

Regulasi tersebut untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

“Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek,” jelasnya.

Secara umum, POJK ini mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya, fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan. Lalu, fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI.

Selanjutnya, fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE, fungsi yang wajib dimiliki PED, pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE, alih daya fungsi PPE, dan perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” pungkasnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Lindungi Investor Pasar Modal, OJK Luncurkan Aplikasi Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temeui Menkeu Suahasil

Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temeui Menkeu Suahasil

September 14, 2026
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

September 14, 2026
IHSG Pangkas Koreksi Kala Reshuffle Menteri Keuangan

IHSG Pangkas Koreksi Kala Reshuffle Menteri Keuangan

September 14, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .