• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Revisi UU BUMN Akan Disahkan DPR Pekan Ini, Ini 11 Poin Penting

Revisi UU BUMN Akan Disahkan DPR Pekan Ini, Ini 11 Poin Penting

September 29, 2025
Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

September 28, 2026
Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

September 28, 2026
Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot!

Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot!

September 28, 2026
Bunga Kredit Susah Turun, DPR Soroti Praktik Special Rate Bank

Bunga Kredit Susah Turun, DPR Soroti Praktik Special Rate Bank

September 28, 2026
Dorong Pengembangan Bisnis Etiqa di RI, Ini Jurus Maybank Indonesia

Dorong Pengembangan Bisnis Etiqa di RI, Ini Jurus Maybank Indonesia

September 28, 2026
Morgan Stanley Lepas 450 Juta Saham GOTO di Harga Rp27

Morgan Stanley Lepas 450 Juta Saham GOTO di Harga Rp27

September 28, 2026
Target Rp20 T, Pemerintah Pede Surat Utang SBR015 Diborong Warga RI

Target Rp20 T, Pemerintah Pede Surat Utang SBR015 Diborong Warga RI

September 28, 2026
Haji Isam Harus Siapkan Duit Segini Jika Mau Caplok BCA (BBCA)

Haji Isam Harus Siapkan Duit Segini Jika Mau Caplok BCA (BBCA)

September 28, 2026
Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham

Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham

September 28, 2026
Rupiah Gampang Goyang Lawan Dolar? Destry Ungkap Biang Keroknya

Rupiah Gampang Goyang Lawan Dolar? Destry Ungkap Biang Keroknya

September 28, 2026
IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

September 28, 2026
Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL & Argo Bromo Anggrek

Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL & Argo Bromo Anggrek

September 28, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 28, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Revisi UU BUMN Akan Disahkan DPR Pekan Ini, Ini 11 Poin Penting

12 months ago
in Lifestyle
Revisi UU BUMN Akan Disahkan DPR Pekan Ini, Ini 11 Poin Penting
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN akan dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. DPR RI Komisi VI telah menyepakati aturan tersebut yang kabarnya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan ini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19-2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya pimpinan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini di gedung DPR RI Jakarta.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebagai informasi, DPR RI telah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu polemik yang dibahas adalah mengenai kekayaan perusahaan pelat merah yang dipisahkan dari keuangan negara dalam beleid tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, pada akhir pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan aturan tersebut.

Pembahasan tersebut mencakup pendapat umum dengan para pakar, akademisi, pembahasan daftar inventaris, serta sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi. Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang tersebut.

“Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” tuturnya.

Ia menyampaikan, ada 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Revisi UU BUMN: Danantara Jadi Andalan Pemerintah Benahi Pelat Merah




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

September 28, 2026
Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

September 28, 2026
Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot!

Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot!

September 28, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .