• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Revisi UU BUMN Hanya Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan, Eselon?

Revisi UU BUMN Hanya Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan, Eselon?

September 26, 2025
Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Konglomerat Punya 23.000 Toko

Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Konglomerat Punya 23.000 Toko

September 27, 2026
Broker Bisa Jual Saham Asing, Sekuritas Ekspansi Bisnis Baru

Broker Bisa Jual Saham Asing, Sekuritas Ekspansi Bisnis Baru

September 27, 2026
2 Pengusaha RI Jadi Konglomerat, Rutin Datang ke Gunung Kawi

2 Pengusaha RI Jadi Konglomerat, Rutin Datang ke Gunung Kawi

September 27, 2026
5 Atlet Terkaya di Dunia, Paling Atas Ternyata Bukan Messi dan Ronaldo

5 Atlet Terkaya di Dunia, Paling Atas Ternyata Bukan Messi dan Ronaldo

September 27, 2026
Cara Mudah Bersihkan Nama dari SLIK OJK dan BI Checking

Cara Mudah Bersihkan Nama dari SLIK OJK dan BI Checking

September 27, 2026
Suami Dicopot dari Jabatan Menkeu, Istri Pilih Jualan Nasi Bungkus

Suami Dicopot dari Jabatan Menkeu, Istri Pilih Jualan Nasi Bungkus

September 27, 2026
1.800 Ton Emas Warga RI Ada di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.500 Triliun

1.800 Ton Emas Warga RI Ada di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.500 Triliun

September 27, 2026
Mal Terbesar Roboh Gara-Gara Bos Ogah Perbaiki Gedung, 502 Orang Tewas

Mal Terbesar Roboh Gara-Gara Bos Ogah Perbaiki Gedung, 502 Orang Tewas

September 26, 2026
Negara Kaya Minyak Ini Tercekik Perang AS-Iran, Tekor Rp 1.068 T

Negara Kaya Minyak Ini Tercekik Perang AS-Iran, Tekor Rp 1.068 T

September 26, 2026
Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

September 26, 2026
KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

September 26, 2026
KAI Pesan 16 KRL Baru CLI-225, INKA Baru Kirim Segini

KAI Pesan 16 KRL Baru CLI-225, INKA Baru Kirim Segini

September 26, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, September 27, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Revisi UU BUMN Hanya Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan, Eselon?

1 year ago
in Lifestyle
Revisi UU BUMN Hanya Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan, Eselon?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang salah satunya melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

“Di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik Menteri maupun Wakil Menteri. Tapi memang MK masih memberi batasan waktu untuk sampai dengan 2 tahun ya. Nah karena itu ini nanti akan kita lihat hasil paripurnanya yang ke depan,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menegaskan, putusan terkait rangkap jabatan saat ini hanya berlaku untuk menteri dan wakil menteri, sedangkan untuk eselon akan ada regulasi turunan yang akan mengatur hal tersebut.

“Kan yang sekarang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Yang jelas bahwa tetap nanti akan pada akhirnya akan kita lihat kebijakannya dalam peraturan turunan yang dibawanya,” jelasnya.

Artinya, belum ada larangan untuk eselon yang merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan pelat merah.

“Sampai hari ini belum ada. Ya karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” pungkasnya.

Rangkap jabatan pejabat pemerintah di perusahaan pelat merah menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VI DPR mengenai revisi UU BUMN, Rabu (24/9/2025).

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan bahwa bukan hanya menteri dan wakil menteri saja yang tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Akan tetapi juga berlaku bagi pejabat tingkat eselon I, II, dan hingga eselon lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” kata Rieke dalam RDPU. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menjadi pihak yang diundang DPR dalam RDPU tersebut. Dia sepakat dengan usulan mengenai rangkap jabatan berlaku bagi semua pejabat di berbagai tingkat di kementerian, bukan hanya menteri dan wakil menteri saja.

Dia menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah yang hadir di lembaga lain, berbeda dengan wakil pemerintah yang hadir di kursi komisaris. Pasalnya badan atau lembaga pemerintah berkerja sebagai pelayan publik, sedangkan perusahaan pelat merah juga memiliki fungsi mencari profitabilitas.

“Rumus ex-officio dalam badan tentu berbeda dengan dalam konteks komisaris. Ini juga untuk meningkatkan pengawasan, ketika pengawasn ditingkatkan maka pelaksanaan bisa berjalan efektif,” katanya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Respons Istana Soal Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Konglomerat Punya 23.000 Toko

Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Konglomerat Punya 23.000 Toko

September 27, 2026
Broker Bisa Jual Saham Asing, Sekuritas Ekspansi Bisnis Baru

Broker Bisa Jual Saham Asing, Sekuritas Ekspansi Bisnis Baru

September 27, 2026
2 Pengusaha RI Jadi Konglomerat, Rutin Datang ke Gunung Kawi

2 Pengusaha RI Jadi Konglomerat, Rutin Datang ke Gunung Kawi

September 27, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .