• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Prabowo Resmi Ajukan Revisi UU BUMN, Singgung Saham Seri A Dwiwarna

Prabowo Resmi Ajukan Revisi UU BUMN, Singgung Saham Seri A Dwiwarna

September 23, 2025
IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

September 28, 2026
Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL & Argo Bromo Anggrek

Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL & Argo Bromo Anggrek

September 28, 2026
Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

September 28, 2026
Prabowo Gelar Rapat Soal BPJS Kesehatan, Dana Rp20 T Disiapkan!

Prabowo Gelar Rapat Soal BPJS Kesehatan, Dana Rp20 T Disiapkan!

September 28, 2026
Konglomerat Bisnis Terkaya Goyang Gegara Perintah Bank Sentral

Konglomerat Bisnis Terkaya Goyang Gegara Perintah Bank Sentral

September 28, 2026
Dolar AS Nyaris Rp18.000, BI Pakai Jurus Ini Selamatkan Rupiah!

Dolar AS Nyaris Rp18.000, BI Pakai Jurus Ini Selamatkan Rupiah!

September 28, 2026
Ditanya BI Rate Bakal Naik 3 Bulan Lagi, Destry: Kita Lihat Nanti

Ditanya BI Rate Bakal Naik 3 Bulan Lagi, Destry: Kita Lihat Nanti

September 28, 2026
Toba Surimi Rombak Susunan Manajemen, Beston Baro Jadi Dirut

Toba Surimi Rombak Susunan Manajemen, Beston Baro Jadi Dirut

September 28, 2026
DPR Ngotot Nilai Tukar Rupiah Harus Menguat, Gubernur BI Jawab Begini

DPR Ngotot Nilai Tukar Rupiah Harus Menguat, Gubernur BI Jawab Begini

September 28, 2026
Mirip Seperti BYAN, Begini Awal Mula Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

Mirip Seperti BYAN, Begini Awal Mula Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

September 28, 2026
Rupiah Melemah 0,48%, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000

Rupiah Melemah 0,48%, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000

September 28, 2026
ENRG Incar Dana Rp4,1 T dari Rights Issue

ENRG Incar Dana Rp4,1 T dari Rights Issue

September 28, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 28, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Prabowo Resmi Ajukan Revisi UU BUMN, Singgung Saham Seri A Dwiwarna

1 year ago
in Lifestyle
Prabowo Resmi Ajukan Revisi UU BUMN, Singgung Saham Seri A Dwiwarna
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR di ruang rapat Komisi VI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). Prasetyo menyampaikan penjelasan presiden atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, pembukaan UUD 1945, mengamanatkan salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar kepada Pancasila. Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari pembukaan UUD 1945.

“Dan oleh karenanya pembangunan nasional mencerminkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata serta pengembangan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis,” ujar Prasetyo.

Politikus Partai Gerindra itu bilang, menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah atau negara.

UU tentang BUMN, lanjut Prasetyo, memposisikan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan tersebut termasuk kekuasaan yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Selanjutnya, lanjut dia, UU tentang BUMN juga mengatur bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN. Sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menurut Prasetyo, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.

“Perubahan kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah RI selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN, menunjukkan bahwa kedudukan, status, dan kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policiy),” kata Prasetyo.

Perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang mana yang akan mengelola BUMN, menurut dia, merupakan kebijakan yang sangat ditentukan oleh politik hukum yang dipilih. Sehingga pilihan menjadikan Menteri BUMN atau lembaga pemerintah sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham seri A dwiwarna pada BUMN merupakan pilihan norma hukum yang diserahkan pada kebijakan presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara.

“Dalam hal presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki adanya perubahan kebijakan perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang atas pengelolaan BUMN termasuk pemegang saham seri A dwiwarna, maka perubahan tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk UU,” ujar Prasetyo.

Eks Anggota DPR itu menjelaskan, di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN saat ini telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, dibutuhkan transformasi kelembagaan guna memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Prasetyo.

(miq/miq)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Prabowo: Mungkin Sebentar Lagi Kekayaan Danantara Tembus U$ 1 Triliun




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

September 28, 2026
Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL & Argo Bromo Anggrek

Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL & Argo Bromo Anggrek

September 28, 2026
Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

September 28, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .