• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kasus Kredit Macet, J Trust Bank (BCIC) Laporkan Crowde ke Polisi

Kasus Kredit Macet, J Trust Bank (BCIC) Laporkan Crowde ke Polisi

September 22, 2025
OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

September 21, 2026
Ramal Nasib Rupiah & IHSG Jika BI Rate Ditahan Vs BI Rate Naik

Ramal Nasib Rupiah & IHSG Jika BI Rate Ditahan Vs BI Rate Naik

September 21, 2026
Debitur Enggan Tarik Pinjaman, Kredit Nganggur Makin Tinggi

Debitur Enggan Tarik Pinjaman, Kredit Nganggur Makin Tinggi

September 21, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,54%, Dolar AS Kini Parkir di Rp17.825

Rupiah Ditutup Melemah 0,54%, Dolar AS Kini Parkir di Rp17.825

September 21, 2026
Dolar AS Tembus Rp17.830, BI Buka Suara & Ungkap Biang Keroknya!

Dolar AS Tembus Rp17.830, BI Buka Suara & Ungkap Biang Keroknya!

September 21, 2026
PBOC Kembali Tahan Suku Bunga di Level Terendah Sepanjang Sejarah

PBOC Kembali Tahan Suku Bunga di Level Terendah Sepanjang Sejarah

September 21, 2026
Perhatian! BI Ungkap Deretan Penyebab Dolar Tekan Rupiah Hari Ini

Perhatian! BI Ungkap Deretan Penyebab Dolar Tekan Rupiah Hari Ini

September 21, 2026
Bank Makin Getol Tebar Special Rate, Bos OJK Wanti-Wanti Risiko Ini

Bank Makin Getol Tebar Special Rate, Bos OJK Wanti-Wanti Risiko Ini

September 21, 2026
Pasar Pantau Potensi BI Rate Naik Lagi, IHSG & Rupiah Melemah

Pasar Pantau Potensi BI Rate Naik Lagi, IHSG & Rupiah Melemah

September 21, 2026
El Nino Intai Kredit Bank, OJK Soroti Ancaman NPL Tinggi Sektor Ini

El Nino Intai Kredit Bank, OJK Soroti Ancaman NPL Tinggi Sektor Ini

September 21, 2026
Masuk Daftar Beras Fortifikasi Abal-Abal, Emiten HOKI Buka Suara

Masuk Daftar Beras Fortifikasi Abal-Abal, Emiten HOKI Buka Suara

September 21, 2026
Breaking! Rupiah Melemah 0,56%, Dolar AS Tembus Rp17.800

Breaking! Rupiah Melemah 0,56%, Dolar AS Tembus Rp17.800

September 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Kasus Kredit Macet, J Trust Bank (BCIC) Laporkan Crowde ke Polisi

12 months ago
in ENTREPRENEUR
Kasus Kredit Macet, J Trust Bank (BCIC) Laporkan Crowde ke Polisi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank menyampaikan perkembangan terkini terkait penyelesaian permasalahan kredit macet dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebagai platform pinjaman peer-to-peer (P2P).

Manajemen menyebut, hingga saat ini persoalan antar kedua belah pihak belum membuahkan hasil, karena pertemuan dengan Crowde tidak menemukan solusi atau jawaban.

Manajemen menjelaskan, pada undangan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihtononugroho selaku mantan Direktur Utama Crowde beserta pihak terkait lainnya yang diagendakan sejak Kamis, 17 Juli 2025 pihak Crowde hadir namun sama sekali tidak mencapai kesepakatan solusi.

“Gagalnya mendapatkan kesepakatan dan solusi pada pertemuan tersebut, maka kembali diagendakan pertemuan antara J Trust Bank dan Yohanes Sugihtononugroho pada Senin, 28 Juli 2025, namun pihak Crowde tidak hadir pada undangan pertemuan tersebut,” tulis manajemen dalam keterangan resminya, Senin (22/9).

Setelahnya J Trust Bank telah berulang kali berusaha untuk mengatur pertemuan kembali, tetapi hingga saat artikel ini diterbitkan belum ada pertemuan yang berhasil dilaksanakan.

Selanjutnya, J Trust Bank melayangkan kembali undangan kepada Yohanes Sugihtononugroho dkk, namun dengan diabaikan undangan tersebut menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah guna mencari solusi atas penyelesaian tunggakan kewajiban dari end-user yang telah jatuh tempo serta belum dilakukan penerusan pembayaran melalui Crowde kepada J Trust Bank.

Crowde hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya dalam melakukan penerusan kewajiban dari end-user. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan, baik bagi J Trust Bank dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sebagai informasi, sebelumnya J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan peer 2 peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user khususnya kepada petani.

Namun setelah kerja sama ini berjalan dan dilakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh J Trust Bank dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user yang dilakukan secara acak, ditemukan fakta bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

J Trust Bank telah berulang kali menuntut transparansi dengan meminta penjelasan Crowde atas penggunaan dana pinjaman yang telah disalurkan oleh J Trust Bank melalui dua bank umum nasional dengan rekening atas nama PT Crowde Membangun Bangsa. Namun hingga kini, pihak Crowde tetap bungkam, seolah menutupi informasi penyaluran dana yang dipinjamkan oleh J Trust Bank tersebut.

Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank telah menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk (selaku mantan Direktur Utama dan management PT Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara laporan Polisi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga J Trust Bank berharap kepada Polda Metro Jaya untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Nasabah Bank Tenang, 99,99% Rekening Bank Dijamin LPS




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

September 21, 2026
Ramal Nasib Rupiah & IHSG Jika BI Rate Ditahan Vs BI Rate Naik

Ramal Nasib Rupiah & IHSG Jika BI Rate Ditahan Vs BI Rate Naik

September 21, 2026
Debitur Enggan Tarik Pinjaman, Kredit Nganggur Makin Tinggi

Debitur Enggan Tarik Pinjaman, Kredit Nganggur Makin Tinggi

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .