• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

July 4, 2025
Harga Melesat 123%, BEI Pantau Ketat Saham Emiten Fintech Ini

Harga Melesat 123%, BEI Pantau Ketat Saham Emiten Fintech Ini

April 20, 2026
Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan WBSA

Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan WBSA

April 20, 2026
Maybank Indonesia (BNII) Mau Bagi Dividen Rp 580 Miliar

Maybank Indonesia (BNII) Mau Bagi Dividen Rp 580 Miliar

April 20, 2026
IHSG Dibuka Menguat 0,39% ke Level 7.663

IHSG Dibuka Menguat 0,39% ke Level 7.663

April 20, 2026
KUR Tumbuh 0,21% & NPL Tembus 4,55%, Kantor Airlangga Buka Suara

KUR Tumbuh 0,21% & NPL Tembus 4,55%, Kantor Airlangga Buka Suara

April 20, 2026
Breaking News! Dolar AS Turun ke Rp17.140 Pagi Ini

Breaking News! Dolar AS Turun ke Rp17.140 Pagi Ini

April 20, 2026
IHSG Nyaman di Zona Hijau, Intip 5 Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Nyaman di Zona Hijau, Intip 5 Rekomendasi Saham Hari Ini

April 20, 2026
Bursa Asia Dibuka Galau Usai Ketegangan Iran-AS Meningkat

Bursa Asia Dibuka Galau Usai Ketegangan Iran-AS Meningkat

April 20, 2026
Febrio Nathan Kacaribu Resmi Diangkat Jadi Komisaris BNI

Febrio Nathan Kacaribu Resmi Diangkat Jadi Komisaris BNI

April 20, 2026
Cetak Laba Puluhan Triliun, Ini Mesin Bisnis Baru BRI Group

Cetak Laba Puluhan Triliun, Ini Mesin Bisnis Baru BRI Group

April 20, 2026
10 Saham Ini Ramai Diborong Asing Kala IHSG Reli

10 Saham Ini Ramai Diborong Asing Kala IHSG Reli

April 20, 2026
Fundamental Kuat, Analis Optimis Bisnis BRI Tetap Kinclong di 2026

Fundamental Kuat, Analis Optimis Bisnis BRI Tetap Kinclong di 2026

April 20, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, April 20, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

10 months ago
in News
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (4/7/2025).

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan 1 dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Harga Melesat 123%, BEI Pantau Ketat Saham Emiten Fintech Ini

Harga Melesat 123%, BEI Pantau Ketat Saham Emiten Fintech Ini

April 20, 2026
Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan WBSA

Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan WBSA

April 20, 2026
Maybank Indonesia (BNII) Mau Bagi Dividen Rp 580 Miliar

Maybank Indonesia (BNII) Mau Bagi Dividen Rp 580 Miliar

April 20, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .