• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

July 4, 2025
Didukung DPR, BI & Purbaya Siap Kompak Bikin Rupiah Balik Perkasa!

Didukung DPR, BI & Purbaya Siap Kompak Bikin Rupiah Balik Perkasa!

June 6, 2026
Ada BUMN Khusus Ekspor, Pengusaha Nikel Minta Transparansi

Ada BUMN Khusus Ekspor, Pengusaha Nikel Minta Transparansi

June 6, 2026
Bos BI Mau Kembali Kelola Kas Negara, Siap Beri Bunga Tinggi

Bos BI Mau Kembali Kelola Kas Negara, Siap Beri Bunga Tinggi

June 6, 2026
Dasco Kumpulkan Menkeu Sampai Bos BI Bahas Nasib Rupiah, Ini Hasilnya!

Dasco Kumpulkan Menkeu Sampai Bos BI Bahas Nasib Rupiah, Ini Hasilnya!

June 6, 2026
Dasco Kumpulkan Menkeu, Mensesneg & Gubernur BI, Ini yang Dibahas

Dasco Kumpulkan Menkeu, Mensesneg & Gubernur BI, Ini yang Dibahas

June 6, 2026
2 Jurus Bos BI Jaga Likuiditas RI Agar Rupiah Bisa Selamat

2 Jurus Bos BI Jaga Likuiditas RI Agar Rupiah Bisa Selamat

June 6, 2026
Satu per Satu Bank di RI Hilang Kini Sisa 105, Ini Penyebabnya

Satu per Satu Bank di RI Hilang Kini Sisa 105, Ini Penyebabnya

June 6, 2026
Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

June 5, 2026
Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

June 5, 2026
OJK Hunting Calon Emiten IPO, Begini Jurusnya

OJK Hunting Calon Emiten IPO, Begini Jurusnya

June 5, 2026
OJK Ingatkan Hati-Hati Modus Penipuan Nonton Iklan Hingga Drama China

OJK Ingatkan Hati-Hati Modus Penipuan Nonton Iklan Hingga Drama China

June 5, 2026
Purbaya Goes to China, Panda Bond Segera Meluncur Bulan Ini

Purbaya Goes to China, Panda Bond Segera Meluncur Bulan Ini

June 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, June 6, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi

11 months ago
in News
Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (4/7/2025).

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan 1 dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Didukung DPR, BI & Purbaya Siap Kompak Bikin Rupiah Balik Perkasa!

Didukung DPR, BI & Purbaya Siap Kompak Bikin Rupiah Balik Perkasa!

June 6, 2026
Ada BUMN Khusus Ekspor, Pengusaha Nikel Minta Transparansi

Ada BUMN Khusus Ekspor, Pengusaha Nikel Minta Transparansi

June 6, 2026
Bos BI Mau Kembali Kelola Kas Negara, Siap Beri Bunga Tinggi

Bos BI Mau Kembali Kelola Kas Negara, Siap Beri Bunga Tinggi

June 6, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .