• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kasus Utang BLBI BCA Mencuat, Ekonom Sarankan Pemerintah Lakukan Ini

Kasus Utang BLBI BCA Mencuat, Ekonom Sarankan Pemerintah Lakukan Ini

August 20, 2025
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 1, 2026
Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

May 1, 2026
KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

May 1, 2026
Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Alasannya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Alasannya

April 30, 2026
Laba Emiten Grup Bakrie (BNBR) Melonjak 240%, Ternyata Gara-Gara Ini

Laba Emiten Grup Bakrie (BNBR) Melonjak 240%, Ternyata Gara-Gara Ini

April 30, 2026
Pendapatan Tembus US6,55 Juta , Laba PGE Naik 40% di Kuartal I-2026

Pendapatan Tembus US$116,55 Juta , Laba PGE Naik 40% di Kuartal I-2026

April 30, 2026
Laba Emiten Properti Terbelah, Siapa Melejit Siapa Sakit?

Laba Emiten Properti Terbelah, Siapa Melejit Siapa Sakit?

April 30, 2026
Cetak Margin Operasi 9,1% & Utang WIKA Turun 7,4% di Kuartal I-2026

Cetak Margin Operasi 9,1% & Utang WIKA Turun 7,4% di Kuartal I-2026

April 30, 2026
Video:AS Tolak Proposal Iran,IHSG Melemah 2% & Rupiah ke Rp 17.300/USD

Video:AS Tolak Proposal Iran,IHSG Melemah 2% & Rupiah ke Rp 17.300/USD

April 30, 2026
Laba Bumi Resources (BUMI) Naik 35% Jadi US,14 Juta

Laba Bumi Resources (BUMI) Naik 35% Jadi US$24,14 Juta

April 30, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 1, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Kasus Utang BLBI BCA Mencuat, Ekonom Sarankan Pemerintah Lakukan Ini

8 months ago
in ENTREPRENEUR
Kasus Utang BLBI BCA Mencuat, Ekonom Sarankan Pemerintah Lakukan Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kontroversi penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) sehubungan dengan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi sorotan, setelah lebih dari 20 tahun berlalu.

Berbagai kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendorong pemerintah untuk mengusut kasut ini. Bahkan, sejumlah pihak menyebut pemerintah berhak untuk mengambil 51% saham BBCA, tanpa harus bayar.

Menurut pengamat ekonomi, masalah utama dari perkara ini bukan sekadar siapa pemilik BCA sekarang. Ekonom, Yanuar Rizky mengatakan persoalan dari perkara ini adalah kepastian hukum dan keadilan.

Ia mengatakan yang bisa dilihat dari perkara ini adalah valuasi aset yang diserahkan ke negara oleh pemegang saham lama, yakni Grup Salim. Selain itu, harga jual BCA saat dari pemerintah kepada investor baru, yaitu Grup Djarum.

Yanuar menjelaskan duduk perkaranya dimulai saat bank yang saat ini merupakan bank swasta terbesar RI menerima BLBI. Adapun BCA dilanda rush money saat krisis moneter tahun 1997.

Kata Yanuar, BLBI yang diberikan kepada BCA itu dalam bentuk obligasi rekap sebesar Rp60 Triliun. Kemudian, sebesar 93% saham BBCA diserahkan pemegang Grup Salim sebagai pembayaran kewajiban kepada pemerintah lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pada saat itu, Keluarga Salim sebagai pengendali BCA juga mengambil kredit ke bank itu sebesar Rp52,7 triliun. Pemerintah lantas menagih kredit itu ke Salim, tapi dengan skema Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), berupa uang tunai dan 108 perusahaan yang divaluasi oleh konsorsium Danareksa, Bahana, dan Lehman Brothers. Mereka mengeluarkan angka Rp51,9 triliun, sehingga utang Grup Salim ke BCA dianggap lunas.

Berbeda pandangan, Price Waterhouse Coopers (PwC) menilai aset 108 perusahaan Grup Salim tersebut hanya pada angka Rp20 triliun saja.

Lalu, pemerintah melalui BPPN menjual saham BCA, dengan skema strategic placement, yang mengacu ke aturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) soal tender offer harga rata-rata bursa 45 hari sebelum pengajuan angka penawaran.

Dalam proses tender offer itu, Yanuar mengatakan Bapepam sempat meningkatkan proses pengaturan harga BCA ke proses hukum. Namun, kasus ini tidak dilanjutkan ke penegakan hukum.

“Jadi kontroversi BLBI-BCA, ada di nilai recovery rate di bawah utang pokok obligasi rekap yang disuntikan ke BCA, akibat rendahnya harga aset dari pemegang saham lama setelah dieksekusi,” kata Yanuar saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, kontroversi terletak pada pemegang saham baru yang membeli saham BCA dengan harga murah dan tetap menikmati keuntungan karena bank itu sudah disuntik obligasi rekap oleh pemerintah.

“Jika investor baru membeli tanpa melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia beli murah, ya sah,” kata Yanuar.

Tapi, ia melanjutkan, kalau ada bukti perbuatan melawan hukum, perkara ini harus dibawa ke ranah hukum. Begitu pula soal penyerahan aset dari pemegang saham BCA lama, harus ditindak secara hukum jika memang terbukti melakukan manipulasi dalam valuasi aset.

Sebab, Yanuar mengatakan beban obligasi rekap yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, ia menilai masalah ini tidak perlu diselesaikan melalui pengambilalihan saham. Yanuar mengatakan perkara ini harus diselesaikan melalui penegakan hukum yang pasti. Jika memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, ia menekankan bahwa pemegang saham yang harus ditindak, bukan BCA.

“Kalau saya melihatnya tak perlu lah, isu ini ke arah ambil alih. Tapi dua peristiwa terkait aset pembayaran pemegang saham lama dan pengaturan harga itu yang dilakukan proses penegakan hukum yang kredibel. Dan objek pidana perdatanya ke pemegang sahamnya, bukan ke entitas usahanya,” terang Yanuar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Anggota DPR Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mempelajari lebih lanjut mengenai perkara ini. Namun ia mengetahui bahwa BCA yang pada saat itu dimiliki Grup Salim masuk ke BPPN, dilelang, dan dimenangkan oleh Grup Djarum.

“Sehingga lelang tersebut yang dilakukan oleh BPPN, dalam hal ini Pemerintah Indonesia, itu sudah dilakukan. Saya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena hanya itu yang saya tahu,” ujar Dasco saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, sejauh ini Komisi III DPR belum memiliki rencana untuk mengusut perkara BLBI-BCA ini.

“Setahu saya, ini belum ada rencana Komisi III,” kata Dasco.

Senada , politisi Partai Gerinda yang juga Ketua Komisi III DPR RI membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, Habiburokhman, mengatakan tidak ada jadwal pemanggilan terkait BCA.

“Kami baru saja selesai rapat internal menyusun jadwal untuk masa sidang ini. Tidak ada jadwal pemanggilan kepada KPK terkait kasus BCA tersebut,” kata Habiburokhman saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (19/8/2025).

“Soal perbankan adalah soal sensitif, harus sangat hati-hati kita menyikapi. Jangan sampai pemberitaan yang tidak pas Membuat situasi yang tidak stabil.”

CNBC Indonesia sudah menghubungi manajemen BCA untuk meminta komentar terkait isu yang mencuat ini, namun tidak segera memperoleh tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



BCA (BBCA) Seret IHSG ke Zona Merah




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 1, 2026
Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

May 1, 2026
KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

May 1, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .