• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Aturan DP Multifinance Mau Dilonggarkan, Ini Kata OJK

Aturan DP Multifinance Mau Dilonggarkan, Ini Kata OJK

August 12, 2025
Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

August 10, 2026
Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Nasional Turun, Ini Penyebabnya

Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Nasional Turun, Ini Penyebabnya

August 10, 2026
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Kata Bos LPS

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Kata Bos LPS

August 10, 2026
OJK Buka Suara Soal Wakaf Saham di Istiqlal

OJK Buka Suara Soal Wakaf Saham di Istiqlal

August 10, 2026
Efek 'Sulap' Prabowo, Valuasi Emiten BUMN Ini Melonjak Drastis

Efek 'Sulap' Prabowo, Valuasi Emiten BUMN Ini Melonjak Drastis

August 10, 2026
Destry Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Beri Komentar Tak Terduga

Destry Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Beri Komentar Tak Terduga

August 10, 2026
Efek 'Sulap'Prabowo, Valuasi Emiten BUMN Ini Melonjak Drastis

Efek 'Sulap'Prabowo, Valuasi Emiten BUMN Ini Melonjak Drastis

August 10, 2026
Jelang Review MSCI Agustus 2026, OJK Bilang Gini

Jelang Review MSCI Agustus 2026, OJK Bilang Gini

August 10, 2026
Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI, OJK Masih Godok Aturan

Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI, OJK Masih Godok Aturan

August 10, 2026
Bukan Cuma Uang, Wakaf di Istiqlal Bisa Berupa Saham

Bukan Cuma Uang, Wakaf di Istiqlal Bisa Berupa Saham

August 10, 2026
Tantangan Besar Destry-Calon Gubernur BI di Tengah Gejolak Global

Tantangan Besar Destry-Calon Gubernur BI di Tengah Gejolak Global

August 10, 2026
Calon Tunggal Gubernur BI hingga IHSG Anjlok Lagi ke 6.300-an

Calon Tunggal Gubernur BI hingga IHSG Anjlok Lagi ke 6.300-an

August 10, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, August 10, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Aturan DP Multifinance Mau Dilonggarkan, Ini Kata OJK

12 months ago
in Market
Aturan DP Multifinance Mau Dilonggarkan, Ini Kata OJK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah deregulasi bagi tiga sektor di bidang Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kepala Eksekutif PVML Agusman mengatakan, penyederhanaan peraturan dan pelonggaran persyaratan ini diperlukan untuk mendorong ketahanan industi atas dinamika yang terjadi. Selain itu, deregulai diharap mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.

“Upaya ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor kita semua dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Agusman

Dari sektor multifinance, OJK akan mengeluarkan aturan pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan. Saat ini, hanya perusahaan multifinance yang memenuhi syarat tertentu yang bisa menyalurkan kredit dengan DP 0%.

Sebagaimana diketahui, POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengatur soal uang muka alias down payment (DP) bagi kredit kendaraan bermotor. Pada pasal 20 tertuang mengenai DP yang diatur dengan korelasi tingkat rasio kredit macet [Non Performing Financing/NPF] perusahaan pembiayaan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan bisa menyalurkan kredit mobil dan motor, dan multi guna dengan DP 0% bagi perusahaan yang memiliki rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%.

Selain aturan tersebut, OJK juga akan memberikan kemudahan perizinan bagi usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya.

“Kita akan berikan room untuk lebih fleksibel untuk perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada. Karena seperti mudah lo dapat izin dari BPOJK,” kata Agusman.

Di sektor ketiga, OJK juga melakukan penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada LKM.

Aturan permodalan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM. Adapun LKM dalam status pengawasan intensif diatur dalam Pasal 164.

Sebuah LKM akan masuk pengawasan khusus bila memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, tingkat kesehatan LKM ditetapkan pada peringkat komposit 4; dan/atau memenuhi parameter kuantitatif yang terdiri atas:

1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen); dan/atau

2. rasio kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen).

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Multifinance Ramai-Ramai Ngeluarin Obligasi, Nilainya Tembus Rp 8,3 T




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

Penertiban Tambang Ilegal Jadi Katalis Produksi dan Kinerja TINS

August 10, 2026
Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Nasional Turun, Ini Penyebabnya

Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Nasional Turun, Ini Penyebabnya

August 10, 2026
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Kata Bos LPS

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Kata Bos LPS

August 10, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .