
Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten telekomunikasi PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) melalui anak usahanya, PT Cakrawala Nexus Investama (CNI), resmi menandatangani perjanjian pembelian 6,68 miliar saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) senilai Rp2 triliun.
Transaksi tersebut setara dengan 29,88% dari modal ditempatkan dan disetor penuh INET. Adapun harga pembeliannya sebesar Rp300 per saham.
“Melalui akuisisi INET oleh CNI, Perseroan memperoleh akses ke platform internet dan telekomunikasi tercatat yang jauh lebih besar dari Perseroan dan sejalan dengan arah strategis tersebut,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat, (6/11/2026).
Transaksi ini juga diharapkan menciptakan sinergi melalui segmen penyedia layanan internet INET, pengembangan data center oleh perusahaan anak INET, kemampuan konstruksi dan pemeliharaan sistem kabel bawah laut, basis konektivitas, dan potensi kemitraan jaringan INET dengan bisnis media perseroan, antara lain jaringan Free WiFi Ads di 80 stasiun dan 304 PID di gerbong KRL yang memerlukan konektivitas dan data.
Lebih rinci, saham tersebut dibeli dari PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (AKUN). Nilai transaksi setara dengan 647,90% dari ekuitas DOOH berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026 sebesar Rp309,54 miliar.
CNI merupakan anak usaha DOOH dengan kepemilikan sebesar 99,99%, sehingga keduanya merupakan pihak terafiliasi. Namun, transaksi pembelian saham INET tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat hubungan afiliasi antara pihak pembeli dan penjual.
Transaksi tersebut didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) antara CNI dan AKUN yang ditandatangani pada 1 September 2026. Pelaksanaannya dilakukan melalui pasar negosiasi BEI.
Meski demikian, transaksi ini tidak menyebabkan perubahan pengendalian di INET. Perjanjian tersebut juga tidak memberikan hak kepada CNI untuk menunjuk anggota direksi maupun dewan komisaris INET.
Setelah transaksi, AKUN tetap menjadi pengendali INET dengan kepemilikan 6.688.689.331 saham atau setara 29,89%. Pengendalian tersebut tetap dipertahankan karena AKUN dinilai memiliki kemampuan menentukan pengelolaan dan kebijakan INET, antara lain melalui Muhammad Arif yang merupakan pemegang 26,15% saham, Komisaris AKUN, sekaligus Direktur Utama INET.
Di sisi lain, CNI dengan kepemilikan 6.685.000.000 saham atau 29,88% tidak memperoleh hak untuk menentukan pengelolaan maupun kebijakan INET. CNI juga tidak bertindak bersama-sama dengan AKUN sehingga tidak dikategorikan sebagai pengendali INET berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan INET kepada BEI melalui surat tertanggal 6 Oktober 2026. Berdasarkan konfirmasi AKUN, setelah transaksi AKUN tetap menjadi pengendali INET dan Adhie M. Massardi tetap menjadi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner INET.
Lebih jauh, DOOH menyatakan transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17/2020 karena nilainya melampaui 50% ekuitas perseroan.
(asr/asr)


















