
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Dalam pemeriksaan terhadap transaksi saham tersebut, OJK menemukan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 3 pihak, yaitu Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
OJK mengungkapkan, praktik manipulasi dilakukan melalui pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek.
“Hasil pemeriksaan OJK mengindentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR,” tulis OJK dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).
Selain itu, OJK juga mengidentifikasi keterlibatan 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terkait. Transaksi melalui rekening-rekening tersebut dinilai tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran saham yang sesungguhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan saham PANR tersebut mencapai Rp5,07 miliar.
Sebagai tindak lanjut, OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama 18 pihak yang teridentifikasi menggunakan rekeningnya dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Sementara, bagi Satrijanto Tirtawisata, OJK memerintahkan untuk pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah senilai Rp5,07 miliar. Kemudian Melani dan Upita Amalia dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 5 tahun.
OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius. “Hal ini dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal,” tegas OJK.
(asr/asr)



















