• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Banyak Duit, BREN, DSSA, dan CUAN Langsung Bayar Denda OJK Rp2,1 T

Banyak Duit, BREN, DSSA, dan CUAN Langsung Bayar Denda OJK Rp2,1 T

October 30, 2026
Geger Dugaan Peretasan Binance, Bitcoin dan Kripto Kompak Rontok

Geger Dugaan Peretasan Binance, Bitcoin dan Kripto Kompak Rontok

October 30, 2026
Harga Cabai Semahal Daging, Bos BI Ungkap Penyebabnya

Harga Cabai Semahal Daging, Bos BI Ungkap Penyebabnya

October 30, 2026
Kami Bukan di Menara Gading

Kami Bukan di Menara Gading

October 30, 2026
Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

October 30, 2026
Ancaman MSCI, Risiko Terburuk dan Kenapa Pasar Saham RI Tetap Menarik

Ancaman MSCI, Risiko Terburuk dan Kenapa Pasar Saham RI Tetap Menarik

October 30, 2026
Kuartal III-2026, Laba Bank Raya Rp21 Miliar, Kredit Digital Naik 20%

Kuartal III-2026, Laba Bank Raya Rp21 Miliar, Kredit Digital Naik 20%

October 30, 2026
IDX Commodity 20 Jadi Indeks Baru di BEI, Ini Daftar Sahamnya

IDX Commodity 20 Jadi Indeks Baru di BEI, Ini Daftar Sahamnya

October 30, 2026
BEI Awasi Ketat 5 Saham, Ada Emiten Happy Hapsoro dan Grup Sinar Mas

BEI Awasi Ketat 5 Saham, Ada Emiten Happy Hapsoro dan Grup Sinar Mas

October 30, 2026
Breaking! IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

October 30, 2026
Ritel Bisa Jadi Benteng Hadapi Gejolak

Ritel Bisa Jadi Benteng Hadapi Gejolak

October 30, 2026
Rupiah Dibuka Rp18.128 per Dolar AS

Rupiah Dibuka Rp18.128 per Dolar AS

October 30, 2026
Bank Neo Commerce (BBYB) Tunjuk Dirut Baru, Ini Sosoknya

Bank Neo Commerce (BBYB) Tunjuk Dirut Baru, Ini Sosoknya

October 30, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 30, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Banyak Duit, BREN, DSSA, dan CUAN Langsung Bayar Denda OJK Rp2,1 T

2 hours ago
in Market
Banyak Duit, BREN, DSSA, dan CUAN Langsung Bayar Denda OJK Rp2,1 T
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihak-pihak dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah membayarkan denda administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.

“Sudah bayar, sudah bayar,” katanya saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu kemudian menjelaskan bahwa bukan ketiga emiten itu yang membayar denda, tetapi pihak-pihak terkait emiten yang melakukan tindakan pelanggaran itu pasar modal.

“Itu pihak loh, bukan emitennya ya, jadi pihak-pihak itu sudah bayar,” ucap Kiki.

Selain itu, OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran, setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Mengingatkan saja, pasca pengumuman terbaru MSCI atas pasar saham Indonesia, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum. Salah satu temuannya adalah adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan tindakan penyesatan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya. Hal ini membuat saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA dan kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta dolar kepada BREN, dan Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Geger Dugaan Peretasan Binance, Bitcoin dan Kripto Kompak Rontok

Geger Dugaan Peretasan Binance, Bitcoin dan Kripto Kompak Rontok

October 30, 2026
Harga Cabai Semahal Daging, Bos BI Ungkap Penyebabnya

Harga Cabai Semahal Daging, Bos BI Ungkap Penyebabnya

October 30, 2026
Kami Bukan di Menara Gading

Kami Bukan di Menara Gading

October 30, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .