• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi

OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi

August 11, 2025
Pria Jawa Kaya Rp10 Triliun dari Jualan Es, Kok Bisa?

Pria Jawa Kaya Rp10 Triliun dari Jualan Es, Kok Bisa?

June 21, 2026
Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak, Duit Rp 9,1 T Diambil Maling

Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak, Duit Rp 9,1 T Diambil Maling

June 21, 2026
Video: Jurus Bisnis Emas Manfaatkan Medsos Untuk Marketing

Video: Jurus Bisnis Emas Manfaatkan Medsos Untuk Marketing

June 21, 2026
Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya

Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya

June 21, 2026
Kerajaan Bisnis Salim Runtuh Usai Berjaya Tiga Dekade

Kerajaan Bisnis Salim Runtuh Usai Berjaya Tiga Dekade

June 21, 2026
Ekspansi Bisnis Lewat IPO , Produsen Jeli Siap Genjot Produksi

Ekspansi Bisnis Lewat IPO , Produsen Jeli Siap Genjot Produksi

June 21, 2026
Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025

Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025

June 21, 2026
Pria Sukabumi Terusir dari RI, Menjelma Jadi Raja Hotel Dunia

Pria Sukabumi Terusir dari RI, Menjelma Jadi Raja Hotel Dunia

June 21, 2026
Allo Bank dan Weverse Kerja Sama, Beli Jelly Tak Perlu Kartu Kredit

Allo Bank dan Weverse Kerja Sama, Beli Jelly Tak Perlu Kartu Kredit

June 21, 2026
Bisnis Konstruksi Hadapi Lonjakan Biaya Operasional-Ancaman PHK

Bisnis Konstruksi Hadapi Lonjakan Biaya Operasional-Ancaman PHK

June 21, 2026
OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M

OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M

June 21, 2026
OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

June 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, June 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi

10 months ago
in ENTREPRENEUR
OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami dan menyusun rancangan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah dengan berkomunikasi kepada semua stakeholder.

“Dalam rangka penyusunan RPOJK dimaksud, OJK akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis, untuk membahas beberapa substansi yang mungkin akan diatur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, dikutip Senin (11/8/2025).

Salah satu hal yang masih menggantung adalah skema co-payment yang direkomendasikan tunda penerapannya oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam aturan ini, nasabah wajib membayar 10% biaya jika melakukan klaim asuransi kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Senin, (11/8/2025).

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Pada waktu itu, Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Berkat Revisi Harga Premi, Asuransi Kesehatan Berhasil Tekan Klaim




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pria Jawa Kaya Rp10 Triliun dari Jualan Es, Kok Bisa?

Pria Jawa Kaya Rp10 Triliun dari Jualan Es, Kok Bisa?

June 21, 2026
Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak, Duit Rp 9,1 T Diambil Maling

Setiap Hari 1.000 Warga RI Teriak, Duit Rp 9,1 T Diambil Maling

June 21, 2026
Video: Jurus Bisnis Emas Manfaatkan Medsos Untuk Marketing

Video: Jurus Bisnis Emas Manfaatkan Medsos Untuk Marketing

June 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .