
Jakarta, CNBC Indonesia – FTSE Russell menyatakan status Indonesia ke dalam kategori Secondary Emerging Market. Artinya, status tersebut tidak berubah. Meskipun demikian, pihaknya tetap memantau secara ketat reformasi integritas pasar modal Indonesia.
“Status pasar negara berkembang sekunder Indonesia tetap tidak berubah. FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Daftar Pantauan dan akan terus memantau perkembangan pasar serta berinteraksi dengan pelaku pasar sebagai bagian dari penilaian berkelanjutannya,” tulis keterangan FTSE Russell, dikutip Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, FTSE Russell menunda sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia pada kaji ulang indeks Maret, Juni, dan September 2026. Kini FTSE Russell menilai efektivitas langkah-langkah reformasi yang baru diterapkan, terutama dalam mendukung transisi yang tertib dan stabil kembali ke proses kaji ulang indeks standar. Proses tersebut mengacu pada FAQ FTSE Russell mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia.
“Indonesia telah menerapkan berbagai reformasi pasar, termasuk peningkatan pengungkapan pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan free float minimum, dan peningkatan alat pengawasan pasar,” jelasnya
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menjawab kekhawatiran yang sebelumnya diidentifikasi terkait transparansi data dan kemampuan replikasi. FTSE Russell akan terus memantau penerapan dan efektivitas reformasi tersebut serta berdialog dengan pelaku pasar untuk mengumpulkan masukan.
Selanjutnya, FTSE Russell juga berencana menyampaikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang kaji ulang indeks Desember 2026. Pembaruan itu akan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Dengan demikian, FTSE Russell tidak menempatkan Indonesia dalam Watch List. Lembaga penyedia indeks tersebut akan melanjutkan pemantauan terhadap perkembangan pasar dan terus berinteraksi dengan pelaku pasar sebagai bagian dari penilaian yang berjalan.
(rob/rob)



















