
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) kembali mengalami gagal bayar. Emiten BUMN karya itu melaporkan tidak dapat membayar obligasi III tahun 2021 sebanyak Rp722 miliar yang jatuh tempo tanggal 24 September 2026.
Direktur Utama Waskita, Muhammad Hanugroho mengatakan pihaknya sejak 20 Agustus 2026 telah mencadangkan dana sebesar Rp28.877.500.000 untuk pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B ke-20 sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Pada saat itu, WSKT juga telah menyampaikan standing instruction pada tanggal 15 September 2026 kepada Bank Mega selaku Wali Amanat untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B ke-20 ke rekening KSEI pada tanggal 23 September 2026.
Waskita telah menginformasikan kepada Penjamin dan Wali Amanat atas ketidakmampuan Waskita untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722.000.000.000, yang jatuh tempo pada 24 September 2026. “Sehubungan dengan hal tersebut, Wali Amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada Penjamin, yang selanjutnya sedang diproses sesuai dengan Perjanjian Penjaminan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hanugroho dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (26/9/2026).
Ia menyebut denda dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan keterlambatan pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A menjadi kewajiban Waskita untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan akan dihitung sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
(fsd/fsd)


















