
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan saat krisis ekonomi 1997-1998.
Total nilai obligasi BLBI yang diterbitkan pemerintah dan menjadi utang kepada BI mencapai Rp218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia.
Suahasil menyampaikan hal tersebut usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, obligasi tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menangani krisis keuangan yang terjadi sekitar tiga dekade lalu. Saat itu, pemerintah menerbitkan obligasi BLBI dan mengambil alih tanggung jawab pembayaran kewajiban tersebut kepada Bank Indonesia.
“Terakhir, jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu (97-98) adalah Rp218,3 triliun. Itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia, dan secara rutin, dari waktu ke waktu, dibayar oleh pemerintah melalui APBN kepada Bank Indonesia,” ujarnya.
Pembayaran terakhir pada 24 Agustus 2026 menggunakan PNBP yang bersumber dari surplus BI.
Suahasil menjelaskan, ketika BI mencatat surplus dari kegiatan operasionalnya, sebagian surplus tersebut disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan dicatat sebagai PNBP. Dana tersebut kemudian dapat digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran utang obligasi BLBI.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” kata Suahasil.
Dengan pelunasan tersebut, Suahasil menyebut pemerintah telah menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi untuk penanganan krisis 1997-1998.
“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” tegasnya.
Sebelumnya, Suahasil menyampaikan bahwa total pelunasan obligasi dalam rangka BLBI dan obligasi rekap tersebut Rp 640 triliun dan jumlah pembayaran terakhir sebesar Rp 55 triliun. Semua pembayaran dilakukan cicilan utang obligasi ini kerap dibayarkan dari surplus di neraca keuangan bank sentral.
Jika dirinci Rp 640 triliun ini mencakup Rp 218,3 triliun merupakan obligasi BLBI (SRBI-01) dan sisanya Rp 422,63 triliun adalah obligasi rekap. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Obligasi BLBI dan Penjaminan: Rp218,3 T (seluruhnya telah lunas dengan pembayaran terakhir pada 24 Agustus 2026)
2. Obligasi Rekap: Rp422,63 T (seluruhnya telah lunas dengan pembayaran terakhir pada 25 Juli 2020)
Hak Tagih BLBI Tetap Berlanjut
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan pelunasan tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.
Artinya, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI merupakan hubungan yang berbeda dengan kewajiban para pihak yang sebelumnya menerima fasilitas atau terkait dengan program BLBI.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur yang terkait dengan bank-bank yang pernah menerima BLBI atau direkapitalisasi pemerintah.
Karena itu, pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan terhadap para obligor dan debitur tersebut.
“Jadi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” katanya.
Dengan demikian, menurut Suahasil, yang telah selesai adalah hubungan utang pemerintah dengan Bank Indonesia terkait obligasi BLBI, bukan kewajiban para obligor atau debitur kepada negara.
“Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” ujarnya.
Suahasil menilai pelunasan tersebut menjadi penanda penting dalam penyelesaian dampak krisis ekonomi 1997-1998. Menurutnya, krisis yang terjadi sekitar 30 tahun lalu memang membutuhkan proses penyelesaian dalam jangka panjang.
Ia juga menyebut pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi perekonomian Indonesia dan kebijakan makroekonomi nasional.
“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas, lunas,” kata Suahasil.
(haa/haa)


















