• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

August 13, 2026
NIlai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

NIlai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

August 13, 2026
Dirut BEI Buka Suara Pengumuman Rebalancing MSCI Agustus 2026

Dirut BEI Buka Suara Pengumuman Rebalancing MSCI Agustus 2026

August 13, 2026
Bos Bursa Buka Suara Hasil Rebalancing MSCI Agustus 2026

Bos Bursa Buka Suara Hasil Rebalancing MSCI Agustus 2026

August 13, 2026
Minyak Dunia Koreksi, tapi Pasokan Global Terancam Defisit

Minyak Dunia Koreksi, tapi Pasokan Global Terancam Defisit

August 13, 2026
Hasil Rebalancing MSCI Dirilis, IHSG Anjlok Lebih Dari 1%

Hasil Rebalancing MSCI Dirilis, IHSG Anjlok Lebih Dari 1%

August 13, 2026
Breaking News! IHSG Turun 1,38%

Breaking News! IHSG Turun 1,38%

August 13, 2026
Kelas Cuan ‘Bongkar’ Kiat Cari Untung Investasi di Saham Teknologi

Kelas Cuan ‘Bongkar’ Kiat Cari Untung Investasi di Saham Teknologi

August 13, 2026
Sepanjang Agustus 2026, Asing Ternyata Net Buy Rp 1,56 Triliun

Sepanjang Agustus 2026, Asing Ternyata Net Buy Rp 1,56 Triliun

August 13, 2026
MSCI Tendang 10 Saham, IHSG Pagi Ini Turun 0,43%

MSCI Tendang 10 Saham, IHSG Pagi Ini Turun 0,43%

August 13, 2026
Gelar WondrX 2026, BNI Bidik Pertumbuhan Transaksi 14% Tahun Ini

Gelar WondrX 2026, BNI Bidik Pertumbuhan Transaksi 14% Tahun Ini

August 13, 2026
Rupiah Dibuka Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

Rupiah Dibuka Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

August 13, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: PTRO, BRPT, hingga TUGU

Rekomendasi Saham Hari Ini: PTRO, BRPT, hingga TUGU

August 13, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, August 13, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

2 hours ago
in Market
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 pada Rabu (12/8/2026). Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Kamis (13/8/2026).

Adapun kedua orang tersebut yakni:
a. Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
b. Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

Adapun kasus posisinya yaitu:

a. PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp;

b. Bahwa agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan hukum periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (perusahaan afiliasi), yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara;

c. Bahwa pihak PT TPL, meminta bantuan Tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024;

d. Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun dan Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL;

e. Bahwa perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara.

f. Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Menurut Anang, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Perinciannya sebagai berikut:

a. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026,” kata Anang.

(miq/miq)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
NIlai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

NIlai Tukar Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.875

August 13, 2026
Dirut BEI Buka Suara Pengumuman Rebalancing MSCI Agustus 2026

Dirut BEI Buka Suara Pengumuman Rebalancing MSCI Agustus 2026

August 13, 2026
Bos Bursa Buka Suara Hasil Rebalancing MSCI Agustus 2026

Bos Bursa Buka Suara Hasil Rebalancing MSCI Agustus 2026

August 13, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .