• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Isi surat Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem

Ini Isi surat Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem

August 3, 2025
Surat Utang RI Diserbu Investor, Dana Segar Masuk Rp34 T

Surat Utang RI Diserbu Investor, Dana Segar Masuk Rp34 T

September 16, 2026
9 Seri Surat Utang RI Diserbu Investor, Dana Segar Masuk Rp34 T

9 Seri Surat Utang RI Diserbu Investor, Dana Segar Masuk Rp34 T

September 16, 2026
Kalbe (KLBF) Rencana Buyback Saham Rp500 Miliar Mulai Hari Ini

Kalbe (KLBF) Rencana Buyback Saham Rp500 Miliar Mulai Hari Ini

September 16, 2026
Breaking News! IHSG Balik Arah Tiba-Tiba Naik 1%, Ini Penyebabnya

Breaking News! IHSG Balik Arah Tiba-Tiba Naik 1%, Ini Penyebabnya

September 16, 2026
Putra Bos Mayapada Jual Saham MAYA di Harga Rp10

Putra Bos Mayapada Jual Saham MAYA di Harga Rp10

September 16, 2026
Rupiah Lanjut Melemah, Dolar Naik ke Rp17.700

Rupiah Lanjut Melemah, Dolar Naik ke Rp17.700

September 16, 2026
IHSG Masih Lesu! Dibuka Turun 0,17%

IHSG Masih Lesu! Dibuka Turun 0,17%

September 16, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: KLBF, ERAL, hingga CMRY

Rekomendasi Saham Hari Ini: KLBF, ERAL, hingga CMRY

September 16, 2026
Bursa Asia Bergerak Variatif, Investor Menanti Keputusan The Fed

Bursa Asia Bergerak Variatif, Investor Menanti Keputusan The Fed

September 16, 2026
BBRI Rampungkan Buyback Saham, Serap Dana Rp90,37 Miliar

BBRI Rampungkan Buyback Saham, Serap Dana Rp90,37 Miliar

September 16, 2026
Asing Lirik Saham Tambang, Ini Daftarnya

Asing Lirik Saham Tambang, Ini Daftarnya

September 16, 2026
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

September 16, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 16, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Ini Isi surat Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Ini Isi surat Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan komisaris BUMN dan anak usaha mendapatkan tantiem dari kinerja perusahaan. Hal ini termasuk dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio dibawah BPI Danantara.

Larangan tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangkuan kepentingan.

Danantara menetapkan bahwa anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN masih akan mendapatkan tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Akan tetapi harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.

Selain itu juga harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable), serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).

“Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tulis aturan tersebut, dikutip, Minggu (3/8/2025).

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menjelaskan, alasan larangan komisaris mendapatkan tantiem karena sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Sementara, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujarnya melalui keterangan resmi.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Danantara Tak Bawa Dampak Negatif ke Himbara, Ini Alasannya!




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Surat Utang RI Diserbu Investor, Dana Segar Masuk Rp34 T

Surat Utang RI Diserbu Investor, Dana Segar Masuk Rp34 T

September 16, 2026
9 Seri Surat Utang RI Diserbu Investor, Dana Segar Masuk Rp34 T

9 Seri Surat Utang RI Diserbu Investor, Dana Segar Masuk Rp34 T

September 16, 2026
Kalbe (KLBF) Rencana Buyback Saham Rp500 Miliar Mulai Hari Ini

Kalbe (KLBF) Rencana Buyback Saham Rp500 Miliar Mulai Hari Ini

September 16, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .